·ÉËÙÖ±²¥

3 Terdakwa Kurir Narkoba di Palembang Lolos Hukuman Mati

Sumatera Selatan

3 Terdakwa Kurir Narkoba di Palembang Lolos Hukuman Mati

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 20 Des 2024 09:21 WIB
Tiga terdakwa kurir narkoba di Palembang saat sidang vonis 20 tahun penjara.
Foto: Tiga terdakwa kurir narkoba di Palembang saat sidang vonis 20 tahun penjara. (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu lolos dari hukuman mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Ketiga terdakwa merupakan kurir narkoba bernama Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Patti Arimbi, ketiganya dijatuhkan hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara. Putusan ini diambil karena ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram.

Ketiganya dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman 20 tahun penjara diberikan majelis hakim karena ketiganya dinilai tidak mematuhi program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa hukuman mati. Ketiga terdakwa terbukti melalukan pemufakaran jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Usai mendengar putusan dari Majelis Hakim ketiga terdakwa terlihat terharu karena vonis yang di jatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU. Saat hakim bertanya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Ketiga kompak menerima putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sementara JPU saat ditanya hakim menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa.

"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Usai sidang ketiga terdakwa nampak menangis terharu usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Kasus ini terungkap pada Juni 2024, saat BNNP Sumsel menangkap kurir narkoba jaringan Malayasia. Tersangka yang pertama ditangkap yakni Supriadi. Dari tangan Supriadi, petugas mengamankan 10 kg sabu. Setelah menangkap Supriadi, anggota kembali menangkap kurir sabu jaringan internasional ini yakni Rudi Hartono.

Dari tangan Rudi Hartono, diamankan 3 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina. Mereka dikendalikan oleh Mat Ali, yang saat itu hendak kabur ke OKI namun berhasil ditangkap petugas.




(dai/dai)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
detikHealth
detikHot
Sepakbola
detikTravel
Wolipop
detikFood
detikOto

Hide Ads