·ÉËÙÖ±²¥

Dua Polisi Penganiaya Ragil hingga Tewas Ajukan Banding Putusan PTDH

Jambi

Dua Polisi Penganiaya Ragil hingga Tewas Ajukan Banding Putusan PTDH

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 18 Des 2024 21:48 WIB
Bripka Yuyun dan Brigadir Fascal, tersangka yang tewaskan Ragil Alfarizi.
Bripka Yuyun dan Brigadir Pascal, tersangka yang tewaskan Ragil Alfarizi. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Muaro Jambi -

Dua anggota polisi yang menganiaya Ragil hingga tewas, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Pascal Wildanu, mengajukan banding terhadap putusan kode etiknya. Kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir itu sebelumnya diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menganiaya Ragil atas tuduhan pencurian di Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi.

"Jadi setelah hasil sidang pada akhir November lalu, mereka diberi waktu permohonan banding atau menerima. Mereka sudah mengajukan banding dan sedang diproses (untuk bandingnya)," kata Paur Penmas Polda Jambi, Ipda Maulana, Rabu (18/12/2024).

Maulana mengatakan permohonan banding telah diterima oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selanjutnya akan dilakukan persiapan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan banding atas putusan sidang KKEP ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Para terdakwa kode etik Polri diberi waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

"Selanjutnya, pejabat pembentuk KKEP banding menerbitkan putusan pembentukan KKEP banding paling lama 30 hari sejak menerima usulan banding," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pidana umumnya, Yuyun dan Pascal dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak dan kewajiban seseorang.

Untuk diketahui, Yuyun dan Pascal melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Ragil pada Kamis (5/9/2024) malam. Ketika itu, Yuyun dan Pascal yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir menangkap Ragil atas tuduhan pencurian laptop.

Ragil kemudian diamankan ke Polsek Kumpeh Ilir. Di sana dia diinterogasi oleh dua polisi tersebut untuk mengakui perbuatannya. Ragil dipukul di kepala dan perut. Kepala Ragil juga dibenturkan ke dinding.

Benturan keras ke dinding yang dilakukan dua polisi itu menjadi penyebab kematian Ragil. Pembuluh darah kepala belakangnya pecah berdasarkan hasil autopsi.

Selanjutnya, Ragil dibawa ke sel tahanan dan kedua tersangka membuat skenario seolah Ragil meninggal karena gantung diri. Namun, saat rekonstruksi, keduanya tak mengakui bahwa telah menggantung Ragil di sel tahanan tersebut.




(des/des)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
Sepakbola
detikTravel
detikInet
detikHealth
detikNews
detikFood
Wolipop

Hide Ads