Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu mengakui penyiksaan terhadap tahanan bernama Ragil Alfarizi (20) hingga tewas. Namun, keduanya membantah menggantung Ragil di sel Polsek Kumpeh Ilir, Jambi.
Penyiksaan itu terjadi saat Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal melakukan interogasi terhadap Ragil yang dituduh mencuri laptop. Korban dipukul di bagian kepala dan perut.
Kasat Reksrim Polres Muaro Jambi mengatakan proses saat korban digantung ke sel tahanan belum tergambar dengan jelas. Begitu pula, peran seseorang yang mempunyai ide untuk menggantung korban. Namun dalam hal ini, terkait kematian korban sudah dapat dipastikan akibat penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sesuai rekonstruksi keterangan masing-masing pihak. Jadi tidak tergambar apa yang rekan-rekan maksud tadi, kita hanya mencocokkan keterangan saksi apakah ada kebenaran dari keterangan saksi dan tersangka. Jadi tidak tergambar apa yang dimaksud rekan media dalam hal rekayasa itu," kata Jimi, Senin (7/10).
Dalam proses rekonstruksi itu, Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal sama-sama melakukan penganiayaan ketika menginterogasi Ragil di ruang pemeriksaan. Faskal memukul bagian perut, dan Yuyun memukul kepala dan membenturkan kepala korban ke dinding.
Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi Oktarini Prinati menyebut kedua pelaku masih tak mengakui berapa kali melakukan pemukulan. Keduanya masih berbelit-belit.
"Kalau para pelaku kita masih cari keterangannya, karena ada yang mengaku memukul dua kali, ada yang cuma meninju, nanti kita kembangkan lagi," kata Okta.
Benturan keras di bagian kepala ini menjadi penyebab kematian korban sesuai hasil autopsi sebelumnya dari RS Bhayangkara.
Namun, kata Okta, dalam proses rekonstruksi keduanya mengaku membawa Ragil ke sel tahanan usai diperiksa. Namun, tak berselang lama, Ragil ditemukan tergantung dengan terikat tali pinggang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Ragil, Elas Annra juga mengaku belum mendapatkan gambaran jelas siapa yang menggantung korban di sel tahanan. Apalagi, kedua tersangka tidak mengakui telah melakukan perbuatan itu.
"Itu belum terungkap saat sudah meninggal tergantung. Sampai hari ini tidak tahu. Dua tersangka tersangka tidak mengakui," ungkapnya.
(mud/mud)