Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ade Oyang Juniko dengan pidana 3 tahun kurungan penjara. Ade terbukti bersalah karena memiliki dan menguasai senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta amunisi.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Palembang Yesi Imelda di hadapan majelis hakim Kristanto Sianipar pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/2/2025).
"Menuntut agar majelis hakim PN Palembang mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ade Oyang Juniko dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, JPU menyatakan terdakwa Ade Oyang Juniko terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk mengajukan pledoi secara lisan.
Ade kemudian menyampaikan pembelaan atas kasus yang menjeratnya. "Izin yang mulia minta keringanan, saya tulang punggung keluarga yang mulia," ungkap terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan anggota Polrestabes Palembang pada tanggal 25 Oktober 2024 melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Oyang atas kasus pencurian.
Namun, pada saat ditangkap terdakwa melakukan perlawanan dengan meletuskan senpi rakitan jenis revolver warna hitam ke arah petugas dan sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas akhirnya terdakwa berhasil diamankan.
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu buah senpi rakitan jenis revolver beserta amunisi. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
(dai/dai)