·ÉËÙÖ±²¥

Empat Terdakwa Korupsi Jargas di Palembang Dituntut Hukuman Berbeda

Sumatera Selatan

Empat Terdakwa Korupsi Jargas di Palembang Dituntut Hukuman Berbeda

Muhammad Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Jumat, 13 Des 2024 21:20 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) Kota Palembang
Foto: Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) Kota Palembang (M Febrianputra Jastin)
Palembang -

Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) Kota Palembang tahun 2019 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Jumat (13/12/2024). Mereka adalah Ahmad Nopan, Antoni Rais, Rubinsi dan Sumirin.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pitriadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Dalam persidangan, terungkap terjadi pemotongan upah dan manipulasi data pekerja

"Upah tukang yang dibayar tertulis 200 orang padahal hanya 60 orang. Ada penambahan menggunakan data pekerja yang lama," ungkap Hermansyah, JPU Kejari Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terungkap adanya pemotongan upah pekerja manual pipa 63 cm. Harusnya yang dibayarkan adalah Rp 105 ribu per meter, dipotong menjadi Rp 95 ribu per meter.

"Ada penyalahgunaan dalam jabatan, Ahmad Nopan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,8 miliar. Atas pembuktian ini, tindak pidana korupsi telah terpenuhi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Nopan selaku direktur utama perusahaan yang mengerjakan Jargas di Palembang dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa Ahmad Nopan dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta atau pidana penjara 6 bulan. Selain itu, dituntut membayar uang ganti rugi Rp 1,8 miliar atau pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Antoni Rais dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau pidana penjara 6 bulan.

"Terdakwa Rubinsi dan Sumirin masing-masing dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 20 Desember 2024. Agenda sidang adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
detikFood
Sepakbola
detikTravel
detikHealth
detikNews
Wolipop
Sepakbola

Hide Ads