Empat terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) Kota Palembang tahun 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (26/08/2024).
Adapun keempat terdakwa yakni Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas, dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas.
Sidang perdana tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim Tipikor, Pitriadi dan JPU Kejati Sumsel, Iskandar membacakan langsung hasil dakwaan di hadapan para terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, JPU Iskandar mengatakan jika terdakwa Ahmad Nopan mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Wali Kota Palembang pada 13 Juni 2019 senilai Rp 22,5 miliar. Pada proyek tersebut Ahmad Nopan bertindak sebagai pengguna anggaran dan ketiga lainnya selaku PPK.
"Saat itu pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian langsung. Yang seharusnya dilakukan dengan metode pelelangan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan Direksi PT SP2J," kata JPU Iskandar dalam persidangan Senin.
Iskandar mengungkapkan pengadaan material dan pekerjaan instalasi jargas keempat terdakwa mark up harga material pipa serta pemotongan upah pekerjaan manual boring pipa dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar
"Serta perbuatan terdakwa juga menguntungkan suatu korporasi senilai Rp 2,1 miliar. Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp 3,9 miliar," tegas JPU.
Keempat terdakwa didakwakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, tiga terdakwa yakni Ahmad Nopan, Anthony Rais dan Rubinsi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Sementara itu untuk terdakwa Sumirin sama sekali tidak mengajukan eksepsi.
(csb/csb)