Terdakwa M Rusdi eks pegawai PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus dugaan korupsi cicilan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang merugikan negara senilai Rp 567 juta.
Dalam sidang dakwaan tersebut Kamis (4/7) jaksa penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan membacakan langsung hasil dakwaan di hadapan majelis hakim Masrianti dan terdakwa. JPU Syaran Jafizhan mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan juru tagih dari PT SP2J Kota Palembang terdakwa melakukan dugaan korupsi merugikan keuangan negara senilai Rp 567 juta.
Korupsi yang dilakukan terdakwa ialah mengambil dana perumahan MBR yang merupakan program bantuan perumahan dari Pemkot Palembang, yang bertujuan membantu masyarakat yang menjadi korban musibah kebakaran di Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa perbuatan terdakwa sudah melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan manfaat jabatan dan tidak menyetorkan sebagian tagihan kredit perumahan MBR ke PT SP2J yang merugikan negara Rp 567 juta," kata JPU dalam membacakan dakwaan, Kamis (4/7/2024).
JPU mengungkapkan atas perbuatan terdakwa M Rusdi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, M Rusdi setelah mendengarkan dakwaan dAri majelis hakim tidak mengajukan keberatan apa-apa.
"Yang mulai saya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam perkara ini," ujarnya.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang pembuktian perkara pada pekan depan.
(des/des)