Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Chahyadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba 9 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (17/3/2025).
Selain Richard, tiga terdakwa lainnya yakni Muhzen Alhifzi dituntut 6 tahun, terdakwa Riduan 4 tahun 6 bulan dan terdakwa Muhammad Arief 5 tahun penjara.
Empat terdakwa tersebut terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut dan mengadili terhadap terdakwa Richard Chahyadi dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan," ujar JPU Dhea Safitri.
JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Arief dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Menuntut terdakwa Riduan dengan pidana 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Menuntut terdakwa Muhzen Alhifzi dengan pidana 6 tahun denda Rp300 juta.
Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tuturnya.
Selain itu, Richard Chahyadi dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar dan asetnya dirampas untuk negara. Sementara terdakwa Muhzen Alhifzi dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.
(dai/dai)