·ÉËÙÖ±²¥

Richard Cahyadi Cs Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Aplikasi Santan Muba

Sumatera Selatan

Richard Cahyadi Cs Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Aplikasi Santan Muba

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 19 Des 2024 09:00 WIB
Empat terdakwa kasus korupsi Santan Muba jalani sidang dakwaan
Empat terdakwa kasus korupsi Santan Muba jalani sidang dakwaan (Foto: Istimewa)
Muba -

Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel tahun anggaran 2021, menjalani sidang perdana.

Sidang empat terdakwa itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 Palembang Rabu (18/12/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang itu juga menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba, Richard Cahyadi, Koordinator Aplikasi Siskeudes Kabupaten Musi Banyuasin, Riduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Kasi Program Pembangunan Desa pada Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba dan selaku Plt Kabid Pembangunan dan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Muhzen Alhifzi, dan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) Muhammad Arief.

Surat dakwaan terhadap terdakwa Richard Cahyadi dan kawan-kawan ini dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin Roy Riady yang memmipin Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Dalam surat dakwaan JPU, keempat terdakwa didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

JPU menilai keempat terdakwa mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD.

Keempat terdakwa didakwa dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu JPU juga mendakwa Terdakwa Richard Cahyadi selaku mantan Kepala Dinas PMD Muba dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa Richard Cahyadi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 6.873.151.000 dan 2.500 dolar. Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa Richard Cahyadi secara langsung dan ada pula yang melalui rekening Bank," ujar Roy Riady dalam membacakan dakwaannya.

JPU Roy Riady juga menguraikan, bahwa terdakwa Richard Cahyadi mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan dan Dalam Bentuk Perjanjian Kerjasama, dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan dan lain-lain.

Sesaat setelah mendengarakan dakwaan dari JPU, empat terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan melalui tim penasehat hukumnya.

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar menutup sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda sidang masuk pokok perkara yang menghadirkan saksi-saksi.




(csb/csb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
Wolipop
detikOto
detikFinance
Sepakbola
detikNews
detikInet
detikHealth

Hide Ads