·ÉËÙÖ±²¥

Bandar Ganja Kompleks Mewah Palembang Pucat Pasi Divonis 10 Tahun Bui

Sumatera Selatan

Bandar Ganja Kompleks Mewah Palembang Pucat Pasi Divonis 10 Tahun Bui

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 09 Jan 2025 23:30 WIB
Terdakwa Randi bandar ganja di Palembang jalani sidang vonis.
Terdakwa Randi bandar ganja di Palembang jalani sidang vonis. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Randi, terdakwa kasus narkoba, pucat pasi saat mendengarkan vonis atau putusan majelis hakim. Bandar ganja itu divonis pidana 10 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, Kamis (9/1/2025).

Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Candra Gautama, selain kurungan 10 tahun penjara, Terdakwa Randi juga divonis denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Randi dengan pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 9 bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (9/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Randi terbukti secara sah perbuatannya telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang pada sidang sebelumnya. Diketahui, JPU menuntut terdakwa Randi dengan hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

Mendengarkan vonis putusan majelis hakim, Randi yang tampak pasrah ini masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak atas vonis yang diterimanya usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Randi sambil tertunduk lesu.

Diketahui dari berkas JPU, Randi merupakan bandar narkoba jenis ganja kering. Dia ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang di rumahnya, tepatnya di sebuah komplek mewah kawasan Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Ketika itu petugas kepolisian mendapatkan laporan bahwa Randi telah menjual narkoba jenis ganja kering. Dari hasil penggeledahan petugas, didapatkan barang bukti narkoba yang disimpan terdakwa di bawah tangga.

Barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik warna pink yang berisikan Narkotika jenis daun ganja dengan berat Netto 146,43 gram dan 1 (satu) bungkus plastik warna ungu yang berisikan daun ganja dengan berat Netto 79,98 Gram.

Kemudian 1 (satu) bungkus kertas kado warna cokelat dengan motif batik yang berisikan Narkotika jenis daun ganja dengan berat Netto 61,65 gram dan 1 (satu) buah botol kaca yang berisikan daun ganja dengan berat Netto 37,28 Gram.




(des/des)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
detikFood
detikFinance
detikTravel
detikNews
Sepakbola
detikHot
detikOto

Hide Ads