·ÉËÙÖ±²¥

Pesan Terakhir Ali ke Istri Sebelum Tewas: Maulana Pelakunya...

Sumatera Selatan

Pesan Terakhir Ali ke Istri Sebelum Tewas: Maulana Pelakunya...

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 09 Apr 2025 18:30 WIB
Polisi merilis kasus penikaman yang dilakukan Maulana ke tetangganya Ali Basri
Polisi merilis kasus penikaman yang dilakukan Maulana ke tetangganya Ali Basri (Foto: Istimewa/Humas Polrestabes Palembang)
Palembang -

Maulana alias Mau (30), pelaku yang menikam tetangganya bernama Ali Basri sudah ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah korban menyebut nama Maulana ke istrinya sebelum tewas.

Diketahui, peristiwa penikaman ini terjadi di wilayah rumah korban, Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Menurut keterangan saksi (istri Ali), korban sempat memberikan penjelasan singkat mengenai kejadian yang dialaminya. Saat itu, korban mengatakan bahwa pelakunya adalah Mau (Maulana)," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo mengatakan, percakapan tersebut terjadi saat menuju RS Pertamina Plaju. Namun, nyawa Ali tak sempat tertolong sebelum sampai ke tujuan.

Menurut Harryo, penjelasan tersebut menambah bekal pihaknya untuk melakukan penyelidikan. Maulana kemudian berhasil diamankan di salah satu rumah, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kemudian kami amankan di Banyuasin. Ia pun mengakui kesalahannya dan menyerahkan barang bukti berupa pisau yang ia gunakan untuk menikam Ali Basri," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu pakaian berwarna biru yang masih berlumuran darah akibat kejadian tersebut. Kepada penyidik, Maulana mengaku merencanakan perbuatannya akibat dendam karena pernah dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas kasus penganiayaan.

"Tersangka bukan residivis. Saudara Maulana dan korban adalah tetangga, namun hubungannya tidak baik," katanya.

Atas peristiwa tersebut, kata Harryo, Maulana dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Tersangka terancam pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

"Maulana alias Mau saat ini sudah ditahan dan kami persangkakan dengan Pasal 340 KUHP yaitu Pembunuhan Berencana. Karena sudah dari awal mempersiapkan senjata dan menunggu di lorong," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Palembang, Sumsel, yakni Ali Basri ditikam oleh tetangganya sendiri hingga tewas. Pelaku bernama Maulana alias Mau (30) telah diamankan pihak kepolisian.




(csb/csb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
detikOto
Wolipop
Sepakbola
detikHot
detikHealth
detikInet
Sepakbola

Hide Ads