·ÉËÙÖ±²¥

Divonis Seumur Hidup, Dhio Pembunuh Sekeluarga Magelang Berencana Banding

Divonis Seumur Hidup, Dhio Pembunuh Sekeluarga Magelang Berencana Banding

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 08 Jun 2023 19:42 WIB
Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang, Dhio Daffa dijatuhi hukuman seumur hidup di PN Mungkid, Kamis (8/6/2023).
Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang, Dhio Daffa dijatuhi hukuman seumur hidup di PN Mungkid, Kamis (8/6/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22) yang membunuh ayahnya, ibunya, dan kakaknya dengan cara diracun di Magelang divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang. Menurut pengacaranya, Dhio ingin mendapatkan keringanan hukuman.

"Menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam persidangan di PN Mungkid, Kamis (8/6/2023).

"Menjatuhkan pidana dalam perkara Dhio Daffa Syadilla oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," sambung hakim. Dhio mendengarkannya pembacaan putusan itu sambil berdiri dan menundukkan kepala serta memejamkan matanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, tersebut berakhir pada pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Ditemui seusai sidang, pengacara Dhio, Satria Budi menyebut kliennya ingin mendapat keringanan hukuman. Maka itu mereka berencana mengajukan banding.

ADVERTISEMENT
Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang, Dhio Daffa dijatuhi hukuman seumur hidup di PN Mungkid, Kamis (8/6/2023).Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang, Dhio Daffa dijatuhi hukuman seumur hidup di PN Mungkid, Kamis (8/6/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng

"Terkait dengan putusan ini, klien kami sedikit merasa kepengin diberikan keringanan. Jadi masih berharap diberikan keringan dengan upaya banding nanti," kata Satria Budi.

"Tujuh hari ya upaya banding ini, kita akan lihat apakah nanti klien kami bener-bener serius melakukan upaya banding atau tidak. Kita lihat," imbuh dia.

Satria Budi menambahkan, pihaknya akan mempelajari dulu putusan hakim sebelum mengajukan banding. Menurutnya, Dhio menyesali perbuatannya dan berniat berbuat baik.

"Kemudian kita masih mempelajari terkait putusan dari Pengadilan Negeri Mungkid, karena kami juga berpendapat adanya suatu niatan dari klien kami untuk berbuat baik lagi," ujar dia.

Adanya penyesalan sangat mendalam, itu mungkin sebagai dasar upaya banding kami kalau berniat melakukan banding," pungkas Satria Budi.




(dil/ahr)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
Sepakbola
detikTravel
detikHealth
detikOto
detikNews
detikHot
detikFinance

Hide Ads