Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah kembali mengajukan penangguhan kepada terdakwa aktivis lingkungan sekaligus warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara Daniel Frits Tangkilisans. Diketahui, Daniel yang sempat ditangguhkan kembali ditahan lantaran berkas perkaranya dianggap lengkap atau P21 untuk disidangkan.
"Permohonan surat penangguhan kita alihkan ke Pengadilan Negeri Jepara, pagi ini kita masukan surat penangguhan perkara diikuti oleh masing-masing ormas, masing-masing kelompok organisasi, masing-masing tokoh masyarakat maupun personal mengajukan surat penangguhan dengan tujuan yang sama, paling tidak dua hari ini mengirim surat penangguhan Mas Daniel, terima kasih," kata Sekretaris Kawali Jateng Tri Utomo dihubungi detikJateng lewat sambungan telepon, Kamis (25/1/2024).
Tri mengatakan anggotanya itu kini ditahan dan rencananya kasusnya akan mulai disidangkan awal bulan depan. Dia menyayangkan Daniel harus kembali ditahan. Padahal kata dia, pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan dan dikabulkan pada Desember 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya penangguhan dilakukan karena sudah ada penjaminnya. Tri mengklaim jika Daniel kooperatif saat diperiksa oleh kepolisian.
"Terkait dengan penangguhan penahanan Daniel, karena sejak kemarin kewenangan sudah tidak di Kejaksaan Negeri Jepara, dan sudah ada pelimpahan ke pengadilan negeri dan sudah ada terbit registrasi nomor perkara, dan akan disidangkan pada 1 Februari 2024 tepatnya hari Kamis," kata Tri.
Diberitakan sebelumnya, Aktivis lingkungan sekaligus warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara Daniel Frits Tangkilisans kembali ditahan usai sempat ditangguhkan usai berkasnya lengkap atau P21 untuk disidangkan. Daniel disangkakan dengan kasus UU ITE.
"Benar, sudah P21," kata Tohari lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi terkait kasus Daniel yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (24/1/2024).
(cln/ahr)