·ÉËÙÖ±²¥

Ajukan Eksepsi, Ivan Sugiamto Belum Berpikir Ajukan Penangguhan Penahanan

Ajukan Eksepsi, Ivan Sugiamto Belum Berpikir Ajukan Penangguhan Penahanan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 05 Feb 2025 18:40 WIB
Billy Handiwiyanto, penasihat hukum Ivan Sugiamto
Billy Handiwiyanto, penasihat hukum Ivan Sugiamto (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Billy Handiwiyanto, penasihat hukum Ivan Sugiamto, terdakwa pemaksa siswa SMA menggonggong akan mengajukan eksepsi usai sidang perdana. Billy mengaku belum tahu apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.

"Terkait dakwaan tentunya sebagai upaya hukum saja, kami ajukan eksepsi. Sudah mendengar sama-sama, tadi ada 2 dakwaannya, pasal 335 dan satunya perlindungan anak, ya sudah kita lihat proses sidang selanjutnya," kata Billy saat ditemui awak media di PN Surabaya, Rabu (5/2/2025).

Namun, ia enggan menyampaikan secara detail terkait persiapan yang bakal dilakukan dalam sidang selanjutnya. Termasuk ketika disinggung terkait rencana penangguhan penahanan pada kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kami sampaikan minggu depan. Sejauh ini kami masih belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan, kita menghormati proses persidangan saja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana menegaskan pihaknya menjerat Ivan dengan 2 pasal. Yakni perbuatan tidak menyenangkan dan perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

"Sudah melihat dan mendengar secara langsung, pasal yang kami dakwakan terhadap saudara terdakwa Ivan Sugiamto yakni pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak kemudian yang kedua terkait dengan pasal 335 ayat 1 KUHP (terkait perbuatan tidak menyenangkan)," ujar Ida Bagus.

Saat ditanya terkait eksepsi yang bakal diajukan, ia menegaskan hal itu merupakan hak Ivan dan pengacaranya.

"Tentunya kami menghormati dan kami menunggu sesuai dengan penundaan dari majelis hakim untuk dilakukan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," tuturnya.

Perihal penangguhan penahanan, Ida Bagus memastikan hal tersebut sudah bukan ranah dari pihaknya. Melainkan, kewenangan dari pengadilan.

"Oh saat ini kan sudah kewenangan di pengadilan, jadi bukan domain kami untuk mengomentari. Sekarang kan penahanan yang dilakukan ini kan penahanan oleh majelis hakim, jadi itu bukan domain kami nanti untuk mengomentari," tutupnya.

Sebagai informasi, anak Ivan berinisial E yang bersekolah di SMA Cita Hati mendapat ejekan dari salah seorang siswa dari SMAK Gloria 2 sesudah laga basket.

Ivan yang mendapat kabar anaknya diejek kemudian mencari dan melabrak EN, siswa SMAK Gloria 2, yang mengejek anaknya, pada Senin, 10 Oktober 2024 sore.

Seperti dalam video yang beredar, Ivan dengan nada marah meminta EN untuk bersujud meminta maaf sambil menggonggong didampingi orang tuanya.

Aksi berlebihan itu diminta karena Ivan tak terima anaknya diejek seperti anjing jenis pudel. Aksi yang terekam kamera handphone ini lantas viral di media sosial.

Ivan pun jadi sorotan dan bulan-bulanan warganet yang menilai aksinya keterlaluan. Sosok Ivan kemudian menjadi buah bibir. Sejumlah netizen kemudian mengungkapkan sosok Ivan sebagai pengusaha dan pemilik sebuah klub malam.

Sebuah mediasi kemudian digelar yang mempertemukan Ivan, pihak SMAK Gloria 2, dan wali murid. Meski ada kesepakatan damai dan saling memaafkan, namun proses hukum terhadap Ivan tetap bergulir.

Kamis (14/11/2024), polisi lantas mengumumkan telah menangkap Ivan. Ivan ditangkap petugas saat berada di Bandara Juanda yang kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Ivan tiba sekitar pukul 17.22 WIB dengan pengawalan ketat. Ia dikeler Tim Gabungan PPA dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.




(abq/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikInet
detikFood
Sepakbola
Sepakbola
detikFinance
detikHealth
detikOto

Hide Ads