·ÉËÙÖ±²¥

Lansia Terdakwa KDRT gegara Tahi Kucing di Tegal Divonis 2 Bulan 15 Hari Bui

Lansia Terdakwa KDRT gegara Tahi Kucing di Tegal Divonis 2 Bulan 15 Hari Bui

Imam Suripto - detikJateng
Senin, 04 Mar 2024 19:31 WIB
Zainal Arifin (72) dipenjarakan anak kandungnya sendiri di Kota Tegal. Foto diunggah Rabu (7/2/2024).
Terdakwa kasus KRDT di Tegal, Zainal Arifin. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Tegal -

Seorang lansia yang menjadi terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Zaenal Arifin (72) warga Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya divonis 2 bulan 15 hari. Vonis ini dijatuhkan akibat pelaporan tindakan KDRT oleh anak kandungnya.

Sidang putusan dipimpin hakim ketua, Indah Novi Susanti didampingi Sami Anggraini dan Windi Ratnasari sebagai hakim anggota. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (4/3/2024), dengan penjagaan ketat dari jajaran Polres Tegal Kota.

Dalam sidang ini, Majelis hakim menjatuhkan vonis (putuskan) tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 bulan 15 hari. Pasalnya melanggar KDRT," ujar Humas PN Tegal, Suarif Hidayat, usai sidang.

Dia meneruskan, kasus sebelumnya sempat dimediasi di Polres Tegal Kota namun tidak menemukan titik temu. Sehingga kasus ini harus berakhir di persidangan

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum terdakwa, Bima Haris Kurniawan ditemui wartawan menegaskan sangat mengapresiasi putusan hakim.

"Kami sangat mengapresiasi majelis hakim karena sudah objektif," tandasnya.

Pihak terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis ini. Alasannya, terdakwa sudah menjalani hukuman sekitar satu bulan dan bila banding akan memerlukan waktu lama.

"Saya kira tidak akan banding, karena vonis 2 bulan 15 hari dan terdakwa sudah menjalani 1 bulan. Jadi kalau banding akan memakan waktu lama," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Zainal Arifin (72) ditahan karena kasus pidana yang dilaporkan oleh anak sendiri. Dia dilaporkan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Zainal dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik kepada putri bungsunya, KT (35). Untuk diketahui, bapak dan anak ini sempat tinggal bersama di sebuah rumah di Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Kasus KDRT itu bermula saat korban menolak membersihkan kotoran kucing di rumahnya. Permasalahan ini menimbulkan perselisihan yang berujung tindak kekerasan dan dilaporkan ke aparat hukum.




(ahr/dil)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
Sepakbola
detikTravel
detikHealth
detikOto
detikNews
detikHot
detikFinance

Hide Ads