Seorang pelajar SMK berinisial KA (16) ditangkap jajaran Polres Pemalang terkait kasus tewasnya bocah perempuan 9 tahun yang jasadnya ditemukan dalam karung. Polisi menyebut pelaku membunuh korban karena panik bocah itu berteriak ketika dia masuk ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/12) pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban tengah sendirian di warung orang tuanya karena ditinggal ibunya ke pasar.
Andika menyebut pelaku merupakan tetangga korban yang bekerja paruh waktu di rumah paman korban di Kecamatan Ulujami. Diketahui, rumah paman korban berada di sebelah rumah warung yang menjadi TKP. Pelaku juga disebut sudah hafal jadwal ibu korban pergi ke pasar.
"Setelah mendengar pintu rolling dikunci ibunya dari luar, anak berkonflik hukum ini kemudian ke belakang rumah ia bekerja dan memanjat melalui plafon atap rumah untuk memasuki rumah korban," katanya dalam jumpa pers di Polres Pemalang, Selasa (10/12/2024).
Menurut Andika, di bagian belakang rumah korban ini, memang ada ruang tanpa atap, yang memudahkan ABH masuk ke rumah korban, meskipun dalam kondisi terkunci.
"Nampaknya ini sering dilakukan oleh ABH (anak berkonflik dengan hukum), saat mengintip mandi dan kemudian merekam dalam ponselnya. Ini dibuktikan rekaman video para tetangganya yang sedang mandi di ponsel ABH sendiri," ucapnya.
Setelah bisa masuk ke rumah korban, melalui atap plafon itu, korban kaget dan terbangun. Korban sempat berteriak dan membuat pelaku panik.
Pelaku kemudian membekap korban dengan kain dan bantal. Korban juga dipukul dengan tangan kosong bagian leher belakang karena melawan.
"Karena korban berteriak, KA panik dan membekap korban dengan kain dan bantal, ada perlawanan korban sehingga KA melakukan pemukulan bagian kepala, bagian belakang leher, sesuai hasil autopsi yang menyebabkan korban mati lemas," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pemalang, menangkap diduga pembunuh bocah 9 tahun yang ditemukan dalam karung. Pelakunya, merupakan tetangga korban yang masih duduk di bangku SMK.
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas temuan mayat bocah di dalam karung.
"Menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum inisial KA 16 tahun, pelajar SMK swasta," kata Andika saat menggelar konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Pemalang, Selasa (10/12).
Simak Video "Video: Pria di Sukabumi Tewas dengan Luka di Bagian Punggung"
(afn/apl)