·ÉËÙÖ±²¥

Polda Jateng Nyatakan Serius dan Profesional Ungkap Kasus Kematian Darso

Polda Jateng Nyatakan Serius dan Profesional Ungkap Kasus Kematian Darso

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 25 Feb 2025 21:13 WIB
Makam Darso di TPU Sekrakal, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, usai diekshumasi, Senin (13/1/2025).
Makam Darso di TPU Sekrakal, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, usai diekshumasi, Senin (13/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Satu tersangka kasus Darso, warga Semarang yang tewas usai dikeroyok oknum polisi, telah ditetapkan. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan tetap serius dalam pengusutan kasusnya.

Penetapan satu tersangka kasus kematian Darso tertuang dalam Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum. Tersangkanya, yaitu mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, AKP Hariyadi.

Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan sampai saat ini memang baru satu tersangka yang ditetapkan. Polda Jateng sendiri sudah memeriksa enam polisi yang diduga terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan saat ini 1 tersangka yang sudah ditetapkan. Polda Jateng tetap serius, konsisten, dan profesional dalam ungkap kasus ini dan transparan dalam proses penyidikannya," kata Artanto lewat pesan singkat, Selasa (25/2/2025).

Keluarga Darso Berharap Ada Penetapan Pelaku Lain

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timur, mengatakan dalam kasus itu yang diterapkan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sehingga menurutnya tersangka akan lebih dari satu.

ADVERTISEMENT

"Pasal yang disangkakan itu 170. Pasal 170 KUHP itu pengeroyokan. Yang namanya pengeroyokan itu dilakukan minimal dua orang," ujar Antoni saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (25/2/2028).

Kemudian dia beranggapan jika dari enam terduga pelaku itu satu di antaranya adalah AKP Hariyadi yang punya jabatan saat itu, maka lima lainnya itu adalah anak buahnya. Menurutnya tidak mungkin Hariyadi turun sendiri untuk menganiaya korban sendirian.

"Kalau lihat bahwa yang jadi tersangka ini pangkat AKP atau Kanit Gakkum, tentu yang lima Bintara. karena penjelasan dari Polda Jogja kan satu perwira pertama yang lima Bintara. Lima Bintara ini kan berarti anak buahnya si perwira. Nggak mungkin dong kalau mau eksekusi atau interogasi pak Kanit turun sendiri apalagi sampai mukuli orang, pasti anak buahnya, logikanya begitu," terang Antoni.

"Layak dijadikan pertimbangan untuk menetapkan yang lain sebagai tersangka. Saya berharap Polda segera tetapkan siapa pidana penyertaannya. Saya juga berharap dari 170 KUHP ini ada terduga lain yang jadi tersangka," imbuhnya.

Untuk diketahui, Darso dijemput polisi pada 21 September 2024. Dia dilaporkan meninggal pada 29 September 2024. Keluarga tak terima dan langsung melaporkan terduga pelaku ke Polda Jateng.




(apu/ahr)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
Wolipop
detikFinance
detikInet
detikNews
detikTravel
Sepakbola
Sepakbola

Hide Ads