·ÉËÙÖ±²¥

Haryadi Polisi Jogja Tersangka Kasus Kematian Darso Ditahan Polda Jateng

Regional

Haryadi Polisi Jogja Tersangka Kasus Kematian Darso Ditahan Polda Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJogja
Kamis, 27 Feb 2025 10:30 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi penjara. Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jogja -

Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja bernama Hariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng dalam kasus kematian Darso. Kini Hariyadi telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Dilansir detikJateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Hariyadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin. Usai diperiksa, Hariyadi langsung ditahan.

"Pemeriksaan kemarin di Polda, selesai pemeriksaan langsung di tahan di rutan Polda," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto lewat pesan singkat, Kamis (27/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto melanjutkan, sejauh ini penyidik menetapkan satu tersangka.

"Sampai dengan saat ini 1 tersangka yang sudah ditetapkan. Polda Jateng tetap serius, konsisten, dan profesional dalam ungkap kasus ini dan transparan dalam proses penyidikannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Darso merupakan warga Kecamatan Mijen, Semarang. Ia meninggal setelah 'dijemput' polisi.

Dalam kasus ini, Darso dijemput polisi pada 21 September 2024 dari rumahnya di Semarang. Dia lalu dilaporkan meninggal pada 29 September 2024. Keluarga Darso kemudian melapor ke Polda Jateng.

Ada enam polisi Polda DIY yang dilaporkan terkait penjemputan Darso itu. Polda Jateng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi sebagai tersangka.

Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskeimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum. Surat itu sudah diterima keluarga Darso.

"Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana," tulis surat penetapan tersangka, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2).

Tertulis dalam surat tersebut, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan/atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024, di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025 itu.




(rih/dil)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
detikFinance
Sepakbola
Wolipop
detikInet
detikFood
detikHot
Sepakbola
Hide Ads