Enam anggota Satlantas Polresta Jogja yang terlibat kasus kematian Darso warga Semarang menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Jateng. Salah satunya adalah tersangka AKP Haryadi, eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja.
Dikutip dari detikJateng, rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dimulai dari rumah Darso di Kampung Gilisari, Mijen, Kota Semarang. Darso dijemput enam polisi yang datang mengendarai mobil.
Dua orang turun dari mobil termasuk tersangka, AKP Hariyadi. Mereka menjemput dengan alasan agar Darso menunjukkan mobil yang terlibat kecelakaan di Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penjemputan, mereka langsung menuju Jalan Raya Purwosari dan berhenti di pinggir jalan. Di sana mereka turun kemudian mempraktikkan kondisi saat mereka kencing di pinggir kebun.
Hingga pukul 10.08 WIB, rekonstruksi masih dilakukan di lokasi pinggir kebun. Di sana ada juga adegan Darso diinterogasi. Di sana penyidik memastikan keterangan tersangka dan para saksi sehingga satu per satu mereka ditanya.
Salah satu saksi bahkan memperagakan ketika Hariyadi memukuli Darso di lokasi itu. Darso kemudian terjerembab dari pinggir parit ke arah kebun.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan hari ini dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui kronologi peristiwa. Dia memastikan enam polisi yang terlibat hadir.
"Ini dilakukan rekonstruksi. Enam-enamnya dihadirkan termasuk tersangka," kata Artanto di lokasi, Jumat (28/2/2025).
Hariyadi datang menggunakan kemeja putih saat menjalani rekonstruksi. Dari pantauan detikJateng, Hariyadi mengikuti rekonstruksi. Dia juga sempat diminta menjauh ketika satu per satu menjelaskan kronologi versi mereka.
Enam Polisi Jogja Dibebastugaskan
Dilansir detikJogja, eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Darso. Kini status Hariyadi dibebastugaskan dari jabatannya. Terkait kasus tewasnya Darso, enam polisi Satlantas Polresta Jogja sempat diperiksa.
"Saat ini keenam anggota tersebut sudah kita bebas tugaskan dari jabatan sebelumnya dan kita pindahkan ke Polda dalam rangka pengawasan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat dihubungi wartawan, Selasa (25/2/2025).
Polda DIY berjanji akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jateng.
"Terkait penetapan tersangka tentunya kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut," ujarnya.
"Kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," ujarnya.
Keenam anggota yang terlibat dalam kasus ini pun telah dimutasi ke Polda DIY untuk proses pengawasan.
Di sisi lain, sanksi etik juga akan diberikan kepada keenam anggota tersebut.
"Untuk sanksi pasti akan kita berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik," pungkas dia.
Diketahui, Polda Jateng menetapkan satu tersangka terkait tewasnya Darso. Tersangka merupakan Hariyadi, anggota polisi Jogja.
Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma, mengatakan Hariyadi merupakan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Saat ini yang bersangkutan dipindah ke Polda DIY.
"Yang bersangkutan memang waktu itu Kanit (Gakkum Satlantas Polresta Jogja), kalau sekarang kan keenamnya statusnya di Polda," ujar Aditya saat dikonfirmasi wartawan perihal nama Hariyadi, Senin (24/2).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025.
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo: Kami Akan Bongkar Habis Skripsi-Ijazah Palsu
Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan
Momen Gatot Nurmantyo Murka ke Hercules: Kau Itu Preman Pakai Pakaian Ormas