·ÉËÙÖ±²¥

Jadwal Sidang Gugatan Warga Solo ke Jokowi soal Esemka

Jadwal Sidang Gugatan Warga Solo ke Jokowi soal Esemka

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 10 Apr 2025 12:18 WIB
Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Rabu (9/4/2025).
Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Rabu (9/4/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A yang menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta. Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan gugatan tersebut sudah masuk dan diterima pada Rabu (9/4/2025) pukul 10.00 WIB.

"Oleh PN Solo telah ditetapkan majelis hakim yaitu Putu Gede Hariadi, SH. MH., anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, S.H., M.Hum., dan Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M.," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (10/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto, Kamis (10/4/2025).Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto, Kamis (10/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Majelis hakim telah menentukan jadwal sidang pertama. Bambang mengatakan, sidang pertama akan dilakukan pada Kamis (24/4/2025), dengan agenda pemanggilan pertama pihak-pihak yang terlibat. Rencananya, sidang kasus wanprestasi mobil Esemka ini akan digelar terbuka.

ADVERTISEMENT

"Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri (penggugat dan tergugat) kalau dipanggil PN. Tapi dalam praktiknya masih ada toleransi, mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi," ujar Bambang.

"Tapi penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa (diwakili kuasa hukumnya), itu kewenangan pihak yang digugat untuk menguasakan kepada penasihat hukum," sambung dia.

Bambang menjelaskan ada sejumlah poin yang disampaikan oleh pihak penggugat. Salah satunya pihak penggugat menuntut tergugat membayarkan ganti rugi Rp 300 juta atau senilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima yang harga per unitnya Rp 150 juta.

"Petitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuat para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat," kata Bambang.

"Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu tafsiran harga mobil pickup Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta, dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta," imbuh dia.

Poin selanjutnya, penggugat juga menuntut agar para tergugat membayar kerugian Rp 300 juta

"Dan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta. Menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meski ada upaya hukum dan menyatakan sah dan berhak sita. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang akan ditimbulkan," pungkas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto saat konferensi pers di Serengan, Solo, Selasa (8/4/2025).

Sigit menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.

Kondisi tersebut, kata Sigit, membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya.

Sigit menjelaskan, Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.

"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.

"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.

Lantaran merasa program mobil nasional itu tidak berjalan, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai wanprestasi. Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.

Respons tim hukum Jokowi di halaman selanjutnya.

Respons Tim Hukum Jokowi

Kemarin, sejumlah anggota tim hukum Jokowi menemui Presiden RI ke-7 itu di kediamannya Sumber, Solo. Tim hukum yang hadir yakni Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara.

Salah satu tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan tidak ada pembahasan soal gugatan itu dalam pertemuan tersebut. Pihaknya berkunjung ke rumah Jokowi untuk berlebaran.

Ditanya terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan ke Jokowi, Yakup mengaku belum mendapatkan arahan untuk menindaklanjuti.

"Untuk yang (gugatan) Esemka belum. Kita belum mendapatkan arahan khusus untuk itu. Ya kita lihat dulu lah (kasusnya)," kata dia, Rabu (9/4/2025).

Yakup mengatakan pihaknya masih mempelajari secara detail gugatan tersebut. Pihaknya juga sudah mendengar gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo itu.

Menurut putra Otto Hasibuan itu, tidak semua kasus yang menyeret nama Jokowi akan langsung direspons. Ia mengaku akan melihat kasusnya terlebih dahulu.

"Karena ini masih dalam langkah Lebaran, suasananya juga masih silaturahmi, jadi belum masuk ke situ. Kita lihat case by case, karena kan nggak bisa digeneralisasi. Karena kalau semua gugatan atau tuduhan atau ada narasi seperti apa kita langsung respons kan juga tidak baik, artinya kita case by case," pungkasnya.


Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
Sepakbola
detikSport
Wolipop
detikFinance
detikFood
detikHealth
detikHot

Hide Ads