Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menyidangkan dua gugatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni sidang dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Kedua sidang itu digelar secara terpisah di PN Solo, besok.
Perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo (19). Aufaa menggugat Jokowi, PT SMK, dan Ma'ruf Amin terkait wanprestasi mobil Esemka.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, serta anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, dan Joko Waluyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq terkait ijazah SMA Jokowi. Sidang ini juga dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, sedangkan anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Mengutip dari laman resmi PN Solo, kedua perkara itu akan disidangkan pada Kamis (24/4) pukul 10.00 WIB. Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengatakan meski jadwal sidang kedua perkara tersebut bersamaan, namun sidang akan dilakukan secara terpisah.
"Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai jam 09.00 WIB, dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan," kata Bambang saat dihubungi awak media, Rabu (23/4/2025).
Bambang mengatakan, jalannya sidang pertama kedua perkara tersebut dilakukan secara terbuka. Meski terbuka, PN Solo tidak menyiapkan pengamanan secara khusus.
"Tidak ada (persiapan khusus), karena semua perkara sama," jelasnya.
Sidang nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt akan digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro, sementara sidang nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt akan digelar di ruang Kusuma Admaja.
Bambang mengatakan, setiap ruang sidang memiliki kapasitas daya tampungnya. Sehingga tidak semua orang yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan bisa masuk.
"Sidang terbuka untuk umum, cuma kalau melebihi kapasitas pengunjung terpaksa yang tidak bisa masuk (menunggu) di luar," pungkasnya.
(afn/apl)