Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Masing-masing memiliki pangkat dari paling rendah hingga paling tinggi.
Kepangkatan TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bunyi Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 menjelaskan pangkat TNI merupakan bukti keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan, yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki setiap prajurit atau anggota TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori golongan kepangkatan prajurit TNI, di antaranya perwira, bintara, dan tamtama. Sementara itu, pemimpin TNI disebut Panglima TNI yang dapat dijabat anggota TNI AD, AL, maupun AU.
![]() |
Urutan Pangkat TNI AD, AL dan AU:
Berikut urutan pangkat TNI AD, AL, dan AU dari tertinggi hingga terendah. Kepangkatan ini berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010.
1. TNI AD
Pangkat Perwira
- Jenderal TNI
- Letnan Jenderal TNI (Letjen TNI)
- Mayor Jenderal TNI (Mayjen TNI)
- Brigadir Jenderal TNI (Brigjen TNI)
- Kolonel (Kol)
- Letnan Kolonel (Letkol)
- Mayor (May)
- Kapten (Kapt)
- Letnan Satu (Lettu)
- Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Sersan Mayor (Serma)
- Sersan Kepala (Serka)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama
- Kopral Kepala (Kopka)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Dua (Kopda)
- Prajurit Kepala (Praka)
- Prajurit Satu (Pratu)
- Prajurit Dua (Prada)
Baca juga: Mengenal Kostrad yang Lahir 6 Maret 1961 |
2. TNI AL
Pangkat Perwira
- Laksamana TNI
- Laksamana Madya TNI (Laksdya TNI)
- Laksamana Muda TNI (Laksda TNI)
- Laksamana Pertama TNI (Laksma TNI)
- Kolonel (Kol)
- Letnan Kolonel (Letkol)
- Mayor (May)
- Kapten (Kapt)
- Letnan Satu (Lettu)
- Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Sersan Mayor (Serma)
- Sersan Kepala (Serka)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama
- Kopral Kepala (Kopka)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Dua (Kopda)
- Kelasi Kepala (KLK)
- Kelasi Satu (KLS)
- Kelasi Dua (KLD)
3. TNI AU
Pangkat Perwira
- Marsekal TNI
- Marsekal Madya TNI (Marsdya TNI)
- Marsekal Muda (Marsda TNI)
- Marsekal Pertama TNI (Marsma TNI)
- Kolonel (Kol)
- Letnan Kolonel (Letkol)
- Mayor (May)
- Kapten (Kapt)
- Letnan Satu (Lettu)
- Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Sersan Mayor (Serma)
- Sesan Kepala (Serka)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama
- Kopral Kepala (Kopka)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Dua (Kopda)
- Prajurit Kepala (Praka)
- Prajurit Satu (Pratu)
- Prajurit Dua (Prada)
Artikel ini ditulis oleh Savira Oktavia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/sun)