·ÉËÙÖ±²¥

Link dan Cara Cek DPT Online 2024, Cukup Masukkan NIK

Link dan Cara Cek DPT Online 2024, Cukup Masukkan NIK

Suki Nurhalim - detikJatim
Sabtu, 10 Feb 2024 16:23 WIB
Cara cek DPT Online Pemilu 2024.
Proses mengecek DPT Online 2024/Foto: Istimewa
Surabaya -

Sudah mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online 2024? Berikut ini link dan caranya. Praktis Rek!

DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DTP disusun berdasarkan data pemilih Pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti yang diterangkan dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar 14 Februari mendatang. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, detikers bisa mengecek DPT online 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dengan mengecek DPT online 2024, detikers juga bisa mengetahui lokasi TPS tempat memilih. Sehingga sudah tidak bingung pas hari pencoblosan.

Mengecek DPT online 2024 bisa dilakukan dengan berbagai perangkat, mulai komputer hingga smartphone. Yang penting tersambung dengan internet.

ADVERTISEMENT

Bagi detikers yang ingin mengecek DPT online tersebut, tinggal mengetik 'cek DPT online' di kolom mesin pencarian. Setelah dilakukan pencarian maka akan muncul situs resmi KPU. Untuk lebih memudahkan, berikut ini link-nya:


Cara Cek DPT Online 2024

Seperti yang dijelaskan di atas, cara mengecek DPT online 2024 terbilang mudah. Berikut ini tahapannya:

  1. Ketik 'cek DPT online' di kolom mesin pencarian.
  2. Klik 'Cek DPT Online - Komisi Pemilihan Umum' di situs resmi KPU.
  3. Lalu akan ditampilkan laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
  4. Di laman tersebut, pemilih dalam negeri bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara pemilih luar negeri memasukkan nomor paspor.
  5. NIK atau nomor paspor tersebut harus diketik secara manual. Tidak boleh paste.
  6. Setelah di isi, klik 'pencarian'.
  7. Maka laman berikutnya akan menampilkan nama pemilih, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), lengkap dengan alamatnya. Itu jika Anda sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
  8. Jika belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.

Belum Terdaftar di DPT, Apa yang Harus Dilakukan?

Dikutip detikSulsel, jika Anda belum terdaftar pada DPT Pemilu 2024, bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT terbaru. Jika sampai pada hari H pencoblosan nama Anda belum terdaftar pada DPT, maka detikers tetap bisa melakukan pencoblosan.

Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk mencoblos detikers cukup membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sekilas tentang DPK

DPK adalah daftar pemilih yang telah memiliki identitas kependudukan (KTP), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Syarat dan Ketentuan Memilih Bagi Pemilih DPK:

  • Memiliki KTP-el.
  • Pemilih datang ke TPS yang sesuai dengan alamat di KTP-el.
  • Melapor kepada petugas KPPS.
  • Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.
  • Pemilih dapat mencoblos surat suara di TPS mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Ilustrasi TPS PemiluIlustrasi TPS Pemilu/ Foto: Rifkianto Nugroho

Sekilas tentang TPS

Dikutip detikNews, menurut Pasal 1 UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), TPS singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. Pengertian TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Sementara TPS LN singkatan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. Ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. Dalam Pemilu, di setiap TPS ada petugas pengawas TPS dan juga petugas ketertiban.

Berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan bahwa TPS termasuk dalam perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.

Berikut ini sederet perlengkapan penyelenggaraan Pemilu:

  • Kotak suara
  • Surat suara
  • Tinta
  • Bilik pemungutan suara
  • Segel
  • Alat untuk mencoblos pilihan
  • TPS (Tempat Pemungutan Suara)

Dalam Pasal 19 Ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2018 disebutkan bahwa TPS Pemilu berbentuk persegi panjang dengan ukuran paling sedikit panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.




(sun/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
Wolipop
detikTravel
detikOto
detikFinance
detikHot
detikInet
detikFood

Hide Ads