ֱ

Cara Cek DPT Online Terbaru dan Termudah Lengkap dengan Link-nya

Cara Cek DPT Online Terbaru dan Termudah Lengkap dengan Link-nya

Nur Riona - detikSulsel
Rabu, 27 Nov 2024 08:29 WIB
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Ilustrasi cara cek DPT Online (Foto: KPU)
Makassar -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada hari ini, Rabu 27 November 2024. Untuk mencoblos, pemilih harus memastikan telah masuk sebagai Daftar pemilih Tetap (DPT).

Calon pemilih dapat mengecek status DPT secara online menggunakan perangkat smartphone. Lantas, bagaimana cara cek DPT Online Pilkada 2024?

Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Status ini bisa dicek dengan mudah menggunakan HP ataupun perangkat komputer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah mengeceknya cukup mudah dan tidak memerlukan waktu lama. detikers hanya perlu memasukkan beberapa data diri untuk mengetahui status DPT tersebut.

Untuk itu, berikut langkah-langkah mengecek DPT Online yang bisa dijadikan panduan. Yuk dicermati!

ADVERTISEMENT

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Berikut panduan lengkap cara cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2024:

  • Masuk ke situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyediakan layanan cek DPT online di tautan berikut
  • Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit di laman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024"
  • Cek ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dimasukkan
  • Masukkan nomor Whatsapp aktif di halaman selanjutnya
  • Klik pilihan "Kirim"
  • Tunggu kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor Whatsapp yang sudah dimasukkan sebelumnya
  • Masukkan kode OTP di halaman selanjutnya
  • Klik menu "Konfirmasi"
  • Setelah itu akan muncul data berupa:
    • Nama lengkap Pemilih
    • Nomor dan lokasi TPS
    • NIK dan NKK
    • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Jadwal Buka TPS Pilkada 2024

Kembali mengutip dari laman KPU RI, TPS umumnya dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pada 13.00 waktu setempat. Perlu diingat bahwa waktu ini bisa saja berubah disesuaikan dengan kondisi TPS di daerah masing-masing.

Selain itu, detikers juga perlu mengetahui jadwal kedatangan DPT berdasarkan jenisnya. Untuk itu, berikut rincian jadwalnya berdasarkan informasi di akun Instagram KPU RI yang diakses pada Rabu, (27/11/2024).

Jadwal Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat
  • Dihimbau untuk hadir sesuai dengan Saran Waktu Kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan
  • Membawa KTP Elektronik atau surat keterangan, dan Formulir Model Pemberitahuan-KPU yang biasanya dibagikan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat
  • Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
  • Membawa KTP Elektronik atau surat keterangan, dan model A-Surat Pindah Pemilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • Datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat
  • Untuk jenis pemilih ini akan dilayani sepanjang surat suara tersedia
    Membawa KTP Elektronik atau surat keterangan

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK

Masih dari sumber yang sama, ada tiga jenis daftar pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Ketiga jenis ini adalah DPT, DPTb, dan DPK.

Agar lebih jelas, berikut perbedaan dari DPT, DPTb dan DPK.

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. DPT adalah pemilih yang datanya sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan pemilih yang terdaftar sebagai DPT. Namun mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang terdaftar karena alasan tertentu.
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT maupun DPTb. Namun mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan syarat memiliki KTP Elektronik.

Cara Mencoblos Pilkada 2024

Berikut tata cara mencoblos di TPS dalam Pilkada 2024 berdasarkan informasi di laman Komisi Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024

  1. Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  2. Pemilih wajib membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan KTP
    Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat
  3. Masuk ke dalam TPS
  4. Melaporkan kehadiran diri ke pencatat kehadiran yang biasanya duduk di dekat pintu masuk
  5. Duduk di tempat yang disediakan untuk menunggu nomor antrian dipanggil
  6. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dari panitia KPPS
  7. Cek surat suara sebelum menggunakannya. Pastikan surat tersebut sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos
  8. Setelah itu, pemilih akan diarahkan ke bilik suara yang kosong
  9. Coblos surat suara menggunakan paku yang tersedia
  10. Pastikan mencoblos sekali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu
  11. Pasangan Calon agar surat suara terhitung sah
  12. Setelah mencoblos, lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya
  13. Pemilih menandai jari dengan tinta yang sudah disediakan dan dijaga oleh panitia KPPS
  14. Keluar dari TPS

Nah detikers, itulah tadi ulasan lengkap tentang cara mengecek DPT secara online. Semoga membantu dan selamat memilih!




(alk/alk)

Berita ֱLainnya
detikOto
detikHot
detikTravel
Wolipop
detikHealth
detikInet
detikFinance
detikFood
Hide Ads