ทษหูึฑฒฅ

Tata Cara dan Niat Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Diri Sendiri

Tata Cara dan Niat Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Diri Sendiri

An Nisa Maulidiyah - detikJatim
Selasa, 02 Apr 2024 09:52 WIB
Hukum dan Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa
Ilustrasi (Foto: iStock)
Surabaya -

Sebagian orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa. Namun wajib menggantinya dengan membayar fidyah.

Fidyah bisa dibayarkan dengan bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu atau berupa uang. Ada beberapa perhitungan tertentu yang dilakukan untuk membayar fidyah puasa Ramadan.

Bagi umat muslim yang hendak membayar fidyah puasa Ramadan, berikut tata caranya yang dilengkapi dengan niat menunaikan fidyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Orang yang Dapat Membayar Fidyah

Sebelum mengetahui tata cara dan niat membayar fidyah, ada baiknya mengetahui siapa saja yang diperbolehkan untuk membayar fidyah puasa. Menurut Badan Amil Zakat Nasional, berikut ciri-ciri orang yang diperbolehkan membayar fidyah.

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

ADVERTISEMENT

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, fidyah dibayarkan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Berikut tata cara membayar fidyah puasa Ramadan yang dapat dilakukan.

1. Hitung Berapa Hari Puasa yang Ditinggalkan

Perhitungan ini dilakukan untuk mengakumulasi jumlah fidyah yang harus dibayarkan. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan itulah yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah.

2. Menghimpun Jumlah Fidyah

Satu hari puasa yang ditinggalkan wajib dibayarkan dengan 1 takar fidyah. Artinya, jika puasa yang ditinggalkan sebanyak 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan sebanyak 30 takar.

Dalam hal ini beberapa ulama mengeluarkan pendapat yang berbeda tentang perhitungan jumlah takar 1 fidyah puasa Ramadan, sebagai berikut:

- Menurut Mazhab Imam Maliki dan Imam As Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

- Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini umumnya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

3. Menghimpun Fidyah untuk Ibu Hamil

Cara membayar fidyah untuk ibu hamil dapat berupa makanan pokok. Jika ia tidak menunaikan puasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

4. Membayar Fidyah dalam Bentuk Uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah.

Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

5. Berniat Menunaikan Fidyah

Dalam hal ini niat yang dilakukan sebagai bentuk meneguhkan hati, murni karena Allah bukan karena hal lain. Niat juga diartikan untuk bersungguh-sungguh dalam membayar fidyah.

7. Membayar Fidyah

Setelah menghitung berapa hari meninggalkan puasa dengan menetapkan niat baik, selanjutnya mendatangi pengelola zakat yang dapat ditemui di masjid-masjid atau kantor Baznas untuk membayar fidyah.

Niat Bayar Fidyah Sesuai Kriteria

Sebelum membayar fidyah, diwajibkan untuk membaca niat untuk meneguhkan hati. Bacaan niat untuk membayar fidyah berbeda-beda sesuai dengan kriteria pembayar fidyah. Mengutip dari laman NU Online, berikut bacaan niat membayar fidyah.

1. Niat Fidyah Bagi Wanita Hamil atau Menyusui


ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุฃูŽู†ู’ ุฃูุฎู’ุฑูุฌูŽ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ููุฏู’ูŠูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุฅููู’ุทูŽุงุฑู ุตูŽูˆู’ู…ู ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ู„ูู„ู’ุฎูŽูˆู’ูู ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูŽู„ูŽุฏููŠู’ ุนู„ู‰ ููŽุฑู’ุถู‹ุง ู„ูู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰


Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."

2. Niat Fidyah Terlambat Mengqadha Puasa Ramadan

Bagi seseorang yang terlambat membayar hutang puasa, tetap diwajibkan untuk membayar fidyah dengan niat berikut ini.

ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุฃูŽู†ู’ ุฃูุฎู’ุฑูุฌูŽ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ููุฏู’ูŠูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฃู’ุฎููŠู’ุฑู ู‚ูŽุถูŽุงุกู ุตูŽูˆู’ู…ู ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ููŽุฑู’ุถู‹ุง ู„ูู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰


Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah".

3. Niat Fidyah Puasa Bagi Orang Tua Renta dan Sakit Keras


ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุฃูŽู†ู’ ุฃูุฎู’ุฑูุฌูŽ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ููุฏู’ูŠูŽุฉูŽ ู„ุฅููู’ุทูŽุงุฑู ุตูŽูˆู’ู…ู ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ููŽุฑู’ุถู‹ุง ู„ูู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰


Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah."

4. Niat Fidyah Puasa Orang Mati (dilakukan wali/ahli waris)


ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุฃูŽู†ู’ ุฃูุฎู’ุฑูุฌูŽ ู‡ูฐุฐูู‡ู ุงู„ู’ููุฏู’ูŠูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุตูŽูˆู’ู…ู ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ู ููู„ูŽุงู†ู ุจู’ู†ู ููู„ูŽุงู†ู ููŽุฑู’ุถู‹ุง ู„ูู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰


Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.

Itulah tata cara dan niat yang dapat dibacakan untuk membayar fidyah puasa Ramadan. Semoga bermanfaat!


Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita ทษหูึฑฒฅLainnya
detikOto
detikFood
detikNews
detikFinance
Wolipop
detikHot
detikHealth
Sepakbola

Hide Ads