BMKG Juanda mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem di seluruh daerah Jatim. Peringatan itu berlaku sejak 13 Desember hingga 22 Desember 2024.
Cuaca ekstrem tersebut dapat memicu berbagai bencana hidrometeorologi seperti hujan lebat, hujan es, puting beliung, banjir hingga tanah longsor.
Kepala BMKG Juanda Taufiq Hermawan menjelaskan penyebab cuaca ekstrem yang terjadi antara lain akibat fenomena gelombang atmosfer seperti Kelvin, Equatorial Rossby dan Madden Julian Oscillation (MJO) yang melintasi Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu mengakibatkan peningkatan pertumbuhan awan-awan hujan.
"Saat ini wilayah Jawa Timur diprakirakan telah memasuki musim hujan dan beberapa wilayah sedang berada pada puncak musim hujan. Selain itu wilayah Jawa Timur masih terkena dampak tidak langsung bibit siklon tropis 93S yang berada di Samudra Hindia Barat Australia," jelas Taufiq dalam keterangannya dilihat detikJatim, Minggu (15/12/2024).
Oleh karena itu, Taufiq mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi cuaca ekstrem ini.
"Wilayah dengan topografi curam atau bergunung atau tebing diharapkan lebih waspada terhadap dampak yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang serta berkurangnya jarak pandang," imbaunya.
Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti informasi terkini dari BMKG terkait laporan cuaca. Sebab BMKG akan menyampaikan peringatan dini 3 harian hingga peringatan dini 2-3 jam jika terdapat potensi cuaca ekstrem.
Adapun wilayah yang perlu waspada terhadap cuaca ekstrem meliputi 38 kabupaten/kota antara lain Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Pacitan.
Selanjutnya Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupate Lamongan.
Lalu Kota dan Kabupaten Blitar, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kota Batu, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, serta Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Juga Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.
(abq/fat)