Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) menginstruksikan 67 mobil dinas (mobdin) para pejabat dikandangkan selama cuti dan libur Lebaran Idul Fitri 2025/1446 H. Adapun para pejabat yang nekat menggunakan mobdin untuk kepentingan pribadi akan dijatuhkan sanksi tegas.
Sebanyak 67 mobdin dikandangkan di halaman kantor Bupati Mojokerto siang tadi. Puluhan mobil plat merah ini biasa dipakai para camat, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala bagian, kepala OPD, Direktur BUMD, hingga kendaraan dinas Bupati dan Wabup Mojokerto.
"Kami kumpulkan di pemkab mulai hari ini sampai selesai masa libur lebaran, kecuali yang masih melakukan layanan publik, seperti Dispendukcapil, BPBD dan puskesmas," jelas Gus Barra dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gur Barra menjelaskan 67 mobdin dikandangkan agar tidak dipakai untuk mudik lebaran maupun keperluan pribadi lainnya selama 28 Maret-7 April 2025. Penertiban mobil dinas ini juga menjadi salah satu upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemkab Mojokerto.
"Ada sanksinya kalau mobil dinas dipakai mudik atau keperluan pribadi," paparnya.
Bagi para pegawai yang bertugas selama libur lebaran, Gus Barra meminta agar tetap melayani masyarakat secara optimal, mulai dari layanan di bidang kesehatan, pariwisata, kelancaran lalu lintas hingga ikut menjaga kamtibmas.
"Saya sampaikan kepada teman-teman yang mendapat tugas selama masa hari libur dan cuti bersama untuk memastikan agar pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) pada 2, 3, 4 dan 7 April. Hal ini belum termasuk cuti bersama Hari Suci Nyepi, libur akhir pekan dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
Dengan begitu, libur bagi ASN terhitung mulai cuti bersama Hari Suci Nyepi 28 Maret, libur nasional Hari Suci Nyepi 29 Maret, libur akhir pekan 30 Maret, libur nasional Idul Fitri 31 Maret dan 1 April, cuti bersama Idul Fitri 2, 3, 4 dan 7 April, serta libur akhir pekan pada 5 dan 6 April.
(prf/ega)