·ÉËÙÖ±²¥

Wagub Emil Ungkap Pemprov Jatim Selesaikan Banyak Kasus Penahanan Ijazah

Wagub Emil Ungkap Pemprov Jatim Selesaikan Banyak Kasus Penahanan Ijazah

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 24 Apr 2025 23:30 WIB
Wagub Jatim Emil Dardak
Wagub Jatim Emil Dardak (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkap selama ini Pemprov Jatim melalui Disnakertrans telah menyelesaikan banyak kasus penahanan ijazah. Selama dua tahun terakhir, ada 15 pengaduan penahanan ijazah para pekerja yang ditangani oleh Disnakertrans Jatim.

"Selama dua tahun ini, ada 15 kasus penahanan ijazah yang telah ditangani oleh Pemprov Jatim," kata Emil di Surabaya, Kamis (24/4/2025).

Emil menyebut pada tahun 2024 lalu, ada 11 pengaduan penahanan ijazah yang diterima Disnakertrans Jatim. 11 aduan tersebut telah diselesaikan oleh Disnakertrans Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi selama dua tahun ini sejak tahun 2024 dan tahun 2025 ada 15 pengaduan soal ijazah saja di Disnaker Jatim. Di mana ada 11 tahun 2024 semua kasusnya sudah selesai, dan tahun 2025 ini ada 4 kasus, dua kasusnya sudah selesai," jelasnya.

"Jadi disnaker kita sudah kerja keras selama periode kami ini. Pengusaha jangan coba-coba menahan ijazah, sekarang masyarakat mengawasi juga, dan kami pastikan hukum berlaku. Masyarakat semakin tahu dan mengerti bahwa menahan ijazah itu tidak boleh," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Emil juga menyebut Pemprov Jatim memiliki penyidik PNS untuk intensif mengungkap bukti penahanan ijazah.

"Penyidik ini dilatih di Mega Mendung, dan kami berterima kasih atas bantuan masyarakat melalui beberapa laporan polisi harus dijadikan penguat proses investigasi oleh penyidik PNS disnaker. Kami pastikan kasus-kasus penahanan ijazah akan diusut tuntas," bebernya.

Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan Pemprov Jatim ingin iklim investasi di Bumi Majapahit bisa terjaga dengan baik dan para pekerja mendapat hak yang sesuai. Ia ingin ke depan dugaan kasus penahanan ijazah yang dilakukan CV Sentoso Seal tidak terjadi.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan serikat buruh, bahwa kita sebenarnya memberi perlindungan ke tenaga kerja.Kita juga ingin menjaga iklim investasi di Jatim, tapi kami ingin pekerja mendapat haknya secara utuh, dan pengusaha bisa menjalankan roda perusahaan dengan sehat" bebernya.

"Kami ada posko dan hotline untuk aduan pekerja soal penahanan ijazah, tunggakan gaji, PHK dan permasalahan di perusahaannya nomornya di 089531700203," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikInet
detikFood
Sepakbola
Sepakbola
detikFinance
detikHealth
detikOto

Hide Ads