·ÉËÙÖ±²¥

KTP Penderita TBC di Surabaya yang Tolak Diobati Akan Dibekukan!

KTP Penderita TBC di Surabaya yang Tolak Diobati Akan Dibekukan!

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 28 Apr 2025 15:50 WIB
Walkot Eri saat memberingan pengarahan soal larangan kegiatan di luar program Pemkot.
Walkot Surabaya Eri Cahyadi saat menegaskan sanksi untuk pasien TBC yang menolak berobat (Foto: dok. Istimewa)
Surabaya -

Penyakit tuberkulosis (TBC) di Surabaya hingga 28 Maret 2025 berjumlah 1.917 kasus. Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan kepada para penderita sekaligus pasien agar rutin berobat. Kalau tidak mau, Eri menegaskan akan ada sanksi sosial bagi mereka.

Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah memberikan fasilitas pengobatan secara rutin dan gratis karena TBC adalah penyakit menular. Bila tak mau diobati atau mangkir berobat secara rutin, Eri menegaskan pasien bersangkutan akan diberi sanksi sosial. Salah terkait nomor induk kependudukan (NIK).

"Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati? Nggak mau menjaga dirinya. Kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kami punya datanya sehingga kalau warga Surabaya memang dia sakit (TBC) kemudian tidak mau diobati ya sudah. Kami bekukan KTP-nya," ujar Eri, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengingatkan warga agar berkaca pada wabah COVID-19 di mana TBC juga virus yang menular dengan cepat. Maka penting bagi penderita menggunakan masker saat keluar atau berkomunikasi dengan seseorang.

"Kita kan harus menjaga diri, tapi jangan merugikan orang lain sehingga pada waktu COVID-19 itu kan ada yang pakai masker sehingga tidak menularkan ke orang lain. Lah sekarang (TBC), sudah sakit, tidak mau diobati, malah keliling. Itu kan jadi membahayakan warga Surabaya lainnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Karena itulah, demi menjaga agar kasus TBC tidak semakin meluas, Pemkot Surabaya akan menerapkan sanksi sosial kepada pasien yang tidak mau diobati dan tidak mau menjaga orang lain dari penularan TBC.

"Ya (NIK dan BPJS) diberhentikan semuanya, termasuk kegiatan yang untuk adminduknya (administrasi kependudukannya) akan kita bekukan semuanya. Karena kan itu membahayakan warga semuanya, baru bisa aktif lagi ketika dia (pasien) mau berobat lagi, lalu mau sanksi apa yang akan kita berikan lagi? Kalau tidak mau berobat, kemudian menular ke warga lainnya kan jadi bahaya," jelasnya.

Sanksi ini diberlakukan berdasarkan Perwali Nomor. 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya. Tujuannya untuk meningkatkan upaya percepatan eliminasi TBC di Surabaya pada 2030.

Selain itu, aturan ini juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak sehat melalui fasilitasi skrining TBC, baik di fasyankes dan mandiri, serta memastikan terduga penderita TBC mendapatkan pelayanan sesuai standar dan menurunkan angka drop out atau putus berobat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina mengatakan berdasarkan Perwali 117/2024 pasal 26 dan 29, pasien penderita TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO) yang mangkir selama seminggu tanpa konfirmasi dan ada indikasi menolak pengobatan rumahnya akan ditempel stiker 'Mangkir Pengobatan'.

Pemkot juga akan membentuk tim Hexahelix yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, Satgas TBC, Kader Surabaya Hebat (KSH), hingga peer educator.

"Mekanisme yang dilakukan dengan intervensi berupa satu kali kunjungan rumah oleh puskesmas dan dua kali kunjungan rumah oleh Tim Hexahelix wilayah, untuk memberikan KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) sanksi administratif. Jika sudah dilakukan intervensi sebanyak tiga kali dan tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker 'Mangkir Pengobatan' di rumah pasien," kata Nanik.

Pemkot juga akan melakukan penonaktifan NIK dan BPJS, jika penderita TBC SO dan TBC RO menolak rumahnya ditempeli stiker 'Menolak Pengobatan' dan tidak mau menandatangani surat pernyataan penolakan pengobatan. Jika masih tidak berobat, sanksi ditingkatkan dengan penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan.

Bila pasien TBC SO dan TBC RO sudah berobat kembali, puskesmas bersama Tim Hexahelix akan melakukan proses pengaktifan kembali KK dan BPJS Kesehatan pasien. Pengaktifan BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan kondisi pasien dalam keadaan sehat atau sakit.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga Surabaya, tetapi warga pindah datang dari luar kota sesuai Perwali nomor 117 Pasal 1 ayat 19, Pasal 9, dan 25 huruf f, pemohon pindah masuk dari luar Kota Surabaya wajib melakukan skrining TBC di puskesmas wilayah.

"Setelah pengajuan pindah masuk diterima melalui aplikasi Klampid New Generation, dilanjutkan dengan skrining TBC di puskesmas wilayah. Kemudian, hasil skrining dari puskesmas itu jadi persyaratan untuk pengambilan KTP. Lalu, apabila hasil skrining mengarah ke tanda dan gejala TBC, maka segera dilakukan tatalaksana TBC sesuai standar di fasyankes," jelasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, bila ada pasien penderita TBC yang tidak mau mengikuti pengobatan yang dilakukan Pemkot, maka pembuatan KTP atau NIK beserta BPJS Kesehatannya akan dinonaktifkan.

"Sehingga mereka tidak bisa melakukan pengobatan ke unit-unit faskes, akan tetapi kalau mereka mau mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sampai sembuh, maka mereka tidak ada konsekuensi itu," kata Eddy.

Bagi penduduk yang pindah dari luar kota ke Surabaya, kata Eddy, usai mengurus KK dan sebelum diterbitkannya KTP maka orang itu wajib mengikuti skrining TBC yang dilakukan Dinkes Surabaya. Setelah hasil skrining keluar tidak ada indikasi terjangkit TBC, bisa segera dilakukan pencetakan KTP oleh Dispendukcapil.

"Misalnya, dari hasil skrining itu ada tanda gejala TBC, dan mereka (pemohon) mau melakukan pengobatan, juga akan kita terbitkan (KTP). Tapi ketika hasil skrining mereka ternyata mengidap TBC, tapi tidak melakukan atau tidak bersedia untuk mengikuti program pengobatan pemkot, maka KTP tidak kita terbitkan," ujarnya.

Eddy mengatakan, hasil dari skrining TBC yang sudah diterima oleh pemohon nantinya dilampirkan ketika akan mengurus permohonan pencetakan KTP. "Jadi (penonaktifan KTP) ini by system, karena kewenangan TBC ini ada di dinkes termasuk puskesmas, nanti puskesmas itu yang memberikan laporan data kependudukan pasien ke kita dan nantinya akan terekam di data kita," pungkasnya.




(dpe/fat)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
detikFood
detikHealth
detikNews
detikInet
Sepakbola
detikHot
detikOto

Hide Ads