Perhutani KPH Bondowoso resmi melarang aktivitas pendakian di tiga gunung yang berada di wilayah pengelolaannya. Ketiga gunung tersebut adalah Gunung Saeng di Kecamatan Binakal, Gunung Piramid di Kecamatan Curahdami, dan Gunung Gul-gulan di Kecamatan Grujugan.
Larangan ini diberlakukan karena tingginya risiko kecelakaan di medan ekstrem ketiga gunung tersebut. Bahkan, gunung-gunung tersebut sempat menelan korban jiwa.
Terakhir, seorang pendaki asal Jember, Fahrul Hidayatullah alias Baim (18) meninggal di Gunung Saeng sesaat setelah jatuh ke jurang sedalam sekitar 150 meter pada Kamis (1/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melarang pendakian di ketiga gunung itu," jelas Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, Rabu (7/5/2025).
Sebab, kata dia, ketiga gunung tersebut bukan merupakan tempat wisata resmi. Pun medannya sangat berbahaya.
"Secara topografi medannya sangat terjal, serta aksesnya sangat sulit. Karena kanan kiri tebing curam," ungkapnya.
Ditegaskan lebih lanjut, pihaknya akan segera memasang papan berisi larangan di sekitar jalur menuju tiga gunung tersebut. Tak cuma itu saja. Patroli secara berkala juga akan dilakukan di kawasan itu. Termasuk pintu masuk kawasan yang biasanya digunakan pendaki.
Bahkan, ia tak akan segan-segan bakal membawa pendaki yang kedapatan mendaki di tiga gunung yang terletak di lereng Pegunungan Argopuro itu ke ranah hukum.
"Tapi kita lakukan upaya persuasif dulu, memberikan imbauan dan melakukan patroli rutin," pungkas Misbakhul Munir.
Sekadar informasi, pada tahun 2019 seorang pendaki, Thoriq, terjatuh di Gunung Piramid. Jenazahnya baru ditemukan 12 hari kemudian.
Beberapa tahun kemudian seorang pendaki, Multazam, juga mengalami kejadian serupa di Gunung Piramid dan juga meninggal.
Terakhir, seorang pendaki asal Jember juga terjatuh ke jurang. Jenazahnya baru bisa dievakuasi 4 hari kemudian.
(auh/auh)