Sidang perdana kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pengunjung sidang benar-benar dibatasi untuk mencegah kerumunan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Randy digelar di Ruangan Tirta, PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko sekitar pukul 10.15 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang perkara ini secara tatap muka dan terbuka untuk umum," kata Humas PN Mojokerto Pandu Dewanto kepada detikJatim, Kamis (17/2/2022).
Randy hadir langsung dalam sidang tersebut. Pecatan polisi berpangkat Bripda ini duduk di kursi pesakitan didampingi tim kuasa hukumnya. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) berjumlah dua orang. Salah satunya Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.
Meski terbuka untuk umum, pengunjung sidang sangat dibatasi. Tempat duduk antar pengunjung pun dibuat jarak sekitar 1 meter.
Tidak hanya itu, wartawan yang dibolehkan masuk ke ruangan untuk mengikuti persidangan juga hanya tiga orang saja. Yaitu yang kebetulan mendapatkan tempat duduk di barisan kursi pengunjung.
"Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan," terang JPU, Ivan Yoko.
JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto akan mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Karena bekas polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantu menggugurkan kandungan kekasihnya.
Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
(iwd/iwd)