Blitar -
Salat isya baru saja selesai ditunaikan Yoni Prihadi. Ia lalu melangkah pulang dari masjid sekitar rumahnya di Perumahan Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Sukorejo, Kota Blitar.
Yoni lantas rebahan di teras rumah malam itu. Sesaat kemudian, Titik Mugiarti, istrinya datang. Melihat suaminya tiduran di teras, dengan sinis, perempuan 51 tahun itu menyindir Yoni yang masih sudi pulang.
"Kok jik gelem muleh. Berarti omahe jik empuk (kok masih mau pulang. Ternyata rumahnya masih empuk)," sindir Titik saat itu sambil berlalu masuk ke dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar ucapan istrinya itu, Yoni hanya diam tak memperdulikan sambil tetap rebahan di teras. Namun sesaat kemudian, pikirannya melayang teringat ucapan seseorang yang pernah memberitahunya.
Seseorang itu memberitahukan kepadanya bahwa Titik telah menyewa preman untuk menghabisinya. Ucapan ini membuat Yoni punya niat jahat kepada istrinya itu.
Yoni dan Titik merupakan pasangan suami istri yang telah menikah sejak tahun 1988. Dalam pernikahannya, mereka telah dikaruniai 2 anak.
Kehidupan mereka juga terbilang mapan. Sebab keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Yoni tercatat sebagai sipir di Lapas Anak Kelas 2C Kota Blitar sedangkan Titik merupakan pengajar di SMP Negeri Sanankulon.
Meski demikian, rumah tangga keduanya kerap diwarnai pertengkaran sejak 6 tahun belakangan. Ini karena dipicu perselingkuhan yang dilakukan Yoni. Gara-gara orang ketiga ini, juga, mereka memutuskan pisah ranjang.
Sehingga tak heran, saat Yoni rebahan di teras, Titik menyindirnya saat pulang. Sindiran ini pula yang membuat Yoni teringat dengan informasi bahwa Titik hendak membunuhnya dengan menyewa preman.
Meski kebenaran informasi belum jelas, tapi Yoni percaya saja. Ia lalu berpikir sebelum dibunuh oleh Titik, lebih baik membunuh dahulu istrinya. Niat jahat Yoni lalu disimpan dan hendak dilaksanakan keesokan harinya.
Niat Yoni membunuh Titik dilaksanakan pada pagi hari saat rumah telah sepi. Sebab saat itu anaknya telah berangkat kerja masuk shift pagi. Yoni pun mantap membunuh Titik.
Setelah membunuh istri, Yoni menyerahkan diri ke kantor polisi.
Yoni lalu menyelinap masuk rumah dan melihat Titik sedang di dalam kamar mandi. Seketika itu, Yoni masuk ke kamarnya dan mengambil pisau penghabisan.
Selanjutnya, ia menunggu di dalam kamar mandi satunya yang lokasinya bersebelahan. Saat Titik keluar, Yoni langsung menghadangnya. Titik lalu mendorong Yoni hendak merebut pisau.
Yoni yang lebih sigap menangkis tangan Titik. Seketika itu pisau dicabut dari sarungnya dan ditancapkan sebanyak dua kali ke dada bagian tengah dan kiri. Titik pun ambruk bersimbah darah sambil merintih kesakitan.
Setelah memastikan Titik tewas, Yoni lantas menutupi jasadnya dengan plastik dan selimut. Puas membunuh, ia lalu keluar menuju Polsek Sukorejo menyerahkan diri dan mengaku telah membunuh istrinya.
Mendapat pengakuan ini, polisi lantas mengamankan Yoni dan mendatangi TKP. Benar saja, Titik ditemukan tewas bersimbah darah. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSUD Mardi Waluyo untuk diautopsi. Pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 24 Maret 2016.
Yoni Prihadi, sipir Blitar mengaku tak menyesal telah membunuh istrinya (Foto file: Erliana Riady) |
Kapolresta Blitar saat itu AKBP Yossy Runtukahu mengatakan pembunuhan yang dilakukan Yoni dipicu masalah keluarga. Menurutnya, Yoni dan Titik memang kerap cekcok karena ada orang ketiga dalam rumah-tangganya.
"Namun untuk memastikan motif pembunuhan sadis ini, kita masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta memintai keterangan dari pelaku sendiri," kata Yossy saat itu.
Meski sudah membunuh istrinya, Yoni mengaku tidak menyesal. Dia justru mengaku lega karena sakit hati sering disindir dan dimaki oleh istrinya. Tak hanya itu, Yoni juga kerap disuruh Titik tidur di teras rumah saat pulang.
Namun apapun dalihnya, Yoni harus bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap Titik. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan segera diseret ke meja hijau.
Rabu, 14 September 2016, hari untuk putusannya tiba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan hukuman terhadap Yoni Prihadi 12 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Phillip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.