·ÉËÙÖ±²¥

Penambang Ilegal Galian C di Mojokerto Terancam 10 Tahun Penjara

Penambang Ilegal Galian C di Mojokerto Terancam 10 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 12 Jun 2024 17:06 WIB
Sidang tambal ilegal di Mojokerto
Daokeh saat menjalani sidang perdana (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Nur Rokhmat alias Daokeh (45) menjadi pesakitan gara-gara nekat melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto. Akibat perbuatannya, ia didakwa 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Daokeh menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.40-13.48 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Terdakwa menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Dakwaan terhadap Daokeh dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto Fachri Dohan Mulyana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan materi dakwaan yang dibacakan Fachri, Daokeh awalnya diminta M Alwi meratakan lahannya di Dusun Sukorejo, Desa Lolawang. Namun, terdakwa justru menggali material galian C dari lahan tersebut, lalu menjualnya ke beberapa pihak untuk tanah uruk.

"Terdakwa diminta meratakan tanah, tapi malah menjual tanah uruk per rit Rp 150 ribu," terang Fachri kepada wartawan di PN Mojokerto setelah sidang, Rabu (12/6/2024).

ADVERTISEMENT

Penambangan galian C ilegal dilakukan Daokeh pada Oktober 2023. Kala itu, warga Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto ini mempekerjakan 2 orang. Yaitu Muhammad Aep selaku pencatat hasil tambang dan pengangkutan tanah uruk (checker), serta Sultan Sofyan sebagai operator ekskavator.

Dalam aksinya, Daokeh berhasil menjual 86 rit tanah uruk kepada beberapa pembeli. Jika harga per rit Rp 150.000, maka terdakwa mengantongi Rp 12,9 juta. Aksinya terhenti setelah tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto menggerebeknya pada Jumat (6/10) sekitar pukul 14.47 WIB.

"Terdakwa yang menyuruh, dia mempekerjakan checker dan operator ekskavator, status keduanya (Aep dan Sofyan) sebagai saksi. Kalau truk-truk untuk mengangkut hasil tambang bukan milik terdakwa," jelas Fachri.

Ketika itu, polisi melakukan penggerebekan karena tambang galian C yang dikelola Daokeh tidak mempunyai izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).

"Kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa tidak dilengkapi izin usaha pertambangan," tegas Fachri.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kunci kontaknya, 1 buku rekapan penjualan hasil tambang, 1 bolpoin, serta 1 lembar DO nomor 003904 Dari CV Karya Jaya Mandiri tanggal 06 Oktober 2023 menggunakan truk nopol N 9440 TN.

Fachri mendakwa Daokeh dengan 2 pasal alternatif. Pertama, pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 158 mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar'.

Dakwaan alternatif kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur 'Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar'.

"Iya, dakwaan alternatif," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
detikHot
detikFood
detikTravel
Sepakbola
detikInet
Sepakbola
detikNews

Hide Ads