Clandestine Laboratory atau pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang berhasil diungkap. Dalam prosesnya, para produsen narkoba di laboratorium tersembunyi itu dapat arahan dari seorang WNA di Malaysia secara daring.
Pabrik narkoba yang dijalankan di sebuah rumah kontrakan itu memproduksi 3 jenis produk. Terbesar yang ditemukan adalah ganja sintetis, kemudian ekstasi, dan xanax (obat penenang). Lima tersangka diamankan saat penggerebekan yang dilakukan oleh polisi pada Selasa (2/7/2024).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di hadapan wartawan di pabrik pembuatan ganja sintetis terbesar itu menyebutkan nama-nama tersangka. Yakni FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28). Mereka diketahui berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menjelaskan, dalam pembuatan 3 jenis narkoba itu para tersangka dipandu atau diarahkan oleh seorang WNA Malaysia. Panduan itu dilakukan dari jarak jauh dengan fasilitas daring aplikasi video conference.
"Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi. Tidak menggunakan (menampilkan) wajah, hanya menggunakan suara," papar Wahyu, Rabu (3/7/2024).
Polisi akan mengembangkan kasus ini dengan mengidentifikasi WNA yang memberikan panduan pembuatan 3 jenis narkoba termasuk ganja sintetis tersebut. Hingga saat ini proses pendalaman masih dilakukan.
Sebelumnya, pengungkapan pabrik narkoba di Kota Malang ini diungkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Pada 29 Juni 2024 lalu Bareskrim Polri menemukan lokasi transit narkoba jenis ganja sintetis di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan lokasi transit itu polisi mengamankan 3 tersangka yakni RT (23), IR (25) dan HA (21). Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 23 kg ganja sintetis.
Melalui temuan itu, petugas kepolisian melakukan pendalaman dan profiling hingga mengerucut bahwa barang haram itu didapatkan dari pabrik yang berada di wilayah Kota Malang. Polisi pun akhirnya menggerebek pabrik narkoba di Jalan Bukti Barisan itu kemarin.
Dari rumah produksi itu, polisi mengamankan barang bukti 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, serta 40 kg bahan baku setara dengan 2 ton produk jadi. Selain itu, sejumlah zat kimia yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi juga ditemukan di sana.
Selain bahan baku dan produk jadi, polisi juga mengamankan alat pembuatan berupa mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler.
Polisi akan menjerat 5 tersangka dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(dpe/iwd)