Pabrik narkoba terselubung di rumah kontrakan berkedok kantor event organizer (EO) di Kota Malang terungkap. Para pelaku memasarkan barang haram itu melalui media sosial dan e-commerce.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, tempat produksi narkoba itu berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan nomor 2, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Ada 3 jenis narkoba yang diproduksi oleb pabrik narkoba rumahan, mulai dari ganja sintetis, pil ekstasi, dan pil xanax. Pemasarannya pun dilakukan melalui media sosial dan e-commerce.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memasarkan dengan e-commerce, ini pemasarannya itu menggunakan Instagram. Mereka punya Instagram," ujar Wahyu, Kamis (4/7/2024).
Ia menyampaikan melalui komunikasi di Instagram atau e-commerce itulah para pelaku yang menjalankan bisnis narkoba dari Kota Malang akan mengirim barang ke lokasi yang dituju.
"Bagi yang memesan dikirim seperti kemarin di Jakarta itu yang kita temukan adalah tempat transitnya. Dari situ nanti akan dikirim lagi ke para pemesannya," ungkap Wahyu.
Sebagai informasi, Pabrik narkoba itu berhasil dibongkar polisi Selasa (2/7). Pengungkapan itu dilakukan dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Pada 29 Juni 2024 lalu Bareskrim Polri mengungkap lokasi transit narkoba jenis ganja sintetis di sebuah apartemen yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat itu polisi mengamankan 3 tersangka yakni RT (23), IR (25) dan HA (21) serta menyita sebanyak 23 kg ganja sintetis.
Dari temuan itulah polisi melakukan pendalaman dan profiling hingga didapat informasi narkoba itu berasal dari pabrik di wilayah Malang.
Hasil penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan nomor 2 Kota Malang kemarin, polisi menangkap 5 tersangka asal Bekasi, Jawa Barat.
Para tersangka berinisial FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), dan SS (28). Selain YC yang berperan sebagai peracik produk, 4 tersangka lain bertugas menyiapkan peralatan.
Dalam pembuatan 3 jenis narkoba ini, tersangka dipandu atau diarahkan seorang WNA Malaysia secara daring dengan fasilitas video conference. WNA Malaysia itu sekarang masih diburu.
Diungkapkan juga oleh Kabareskrim, pabrik narkoba yang dia sebut clandestine laboratory atau laboratorium terselubung pembuatan narkoba itu sudah 2 bulan beroperasi.
Tidak hanya tersangka, dari rumah kontrakan itu polisi juga menyita 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, serta sejumlah zat kimia bahan mentah setara 2,1 juta butir pil ekstasi.
Selain bahan baku dan produk jadi, polisi juga mengamankan alat pembuatan berupa mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler.
Kini para tersangka meringkuk di balik jeruji besi terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(dpe/iwd)