·ÉËÙÖ±²¥

Motor Wanita di Malang Raib Digondol Pria yang Kenal dari Aplikasi Jodoh

Motor Wanita di Malang Raib Digondol Pria yang Kenal dari Aplikasi Jodoh

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 11 Okt 2024 22:45 WIB
FA, pelaku penipuan wanita di Malaang yang dikenal lewat aplikasi jodoh
FA, pelaku penipuan wanita di Malang yang dikenal lewat aplikasi jodoh (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

PN (24), perempuan asal Karangploso, Kabupaten Malang jadi korban penipuan. Akibatnya, barang berharga dan motor milik raib digondol pria yang dikenal melalui aplikasi jodoh.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pelaku penipuan adalah FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Dadang, antara pelaku dan korban sudah saling kenal selama sekitar 2 bulan. Modus yang dilakukan pelaku yakni mengajak bertemu lalu berpura-pura meminjam barang berharga dan motor korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari," ujar Dadang, Jumat (11/10/2024).

Penipuan yang dilakukan pelaku ini lantas dilaporkan ke polisi oleh korban. Ini berawal pada 29 Agustus 2024. Saat itu pelaku meminjam motor Honda Scoopy korban dengan alasan mengambil uang.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah sekian waktu berlalu, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut dan terus menghindar dari korban. Bahkan, pelaku memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motornya.

"Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban," ungkap Dadang.

Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa ada itikad baik dari FA, korban melapor ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 12 jam. Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, polisi masih mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan tersebut. "Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini," jelas Dadang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi, terutama terkait masalah kepercayaan dalam meminjamkan barang berharga," pungkas Dadang.




(abq/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
detikTravel
detikFood
detikHealth
detikNews
Wolipop
detikHot
Sepakbola

Hide Ads