Edward Tannur, ayah Ronald Tannur mendatangi gedung Kejati Jatim. Ini setelah istrinya Meirizka Widjaja ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejagung di Rutan Kejati Jatim.
Edward Tannur terlihat mendatangi gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Selasa (5/11/2024) pukul 10.20 WIB. Ia didampingi 2 pria dan tak menyampaikan sepatah katapun kepada awak media.
Ia datang dengan santai, sesekali memasukkan 2 tangannya ke saku celana dan mengenakan masker. Edward lalu bergegas naik lift dan meninggalkan awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui apa tujuan kedatangan Edwar ke Kejati Jatim. Namun kedatangannya ini bersamaan dengan penyidik Kejagung yang tengah memeriksa anaknya, Ronald di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membeberkan kedatangan Edward Tannur dalam rangka untuk pemeriksaan kasus penyuapan yang dilakukan istrinya. Mia meenyebut Edwar tak terlibat dalam kasus suap hakim yang menyeret istrinya dan statusnya sebagai saksi.
"Sementara bapaknya (Edward Tannur) ini tidak ikut terlibat, yang saya baca dalam pemeriksaannya bilang 'serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara'," kata Mia, Selasa (5/11/1014).
"Jadi dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung, tidak menyiapkan uang atau apa," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ibu Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024). Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar seperti dilansir dari detikNews, Senin (4/11/2024).
(abq/iwd)