·ÉËÙÖ±²¥

Edward Tannur Ngaku Tahu dan Larang Istrinya Suap Hakim Tapi Tak Didengar

Edward Tannur Ngaku Tahu dan Larang Istrinya Suap Hakim Tapi Tak Didengar

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 05 Nov 2024 20:35 WIB
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur ditahan di Kejajti Jatim setelah ditetapkan jadi tersangka suap trio hakim PN Surabaya
Meirizka Widjaja (rompi merah), ibunda Gregorius Ronald Tannur ditahan di Kejajti Jatim setelah ditetapkan jadi tersangka suap trio hakim PN Surabaya (Foto: Dok. Istimewa/Kejati Jatim)
Surabaya -

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur ditetapkan penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas anaknya.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyebut Edward Tannur, ayah Ronald sebenarnya mengetahui istrinya menyuap majelis hakim agar anaknya bisa bebas. Edward bahkan meminta agar proses hukum diikuti saja, namun ternyata tak didengar Meirizka.

"Bapaknya (Edward) ini tidak ikut terlibat, yang saya baca dalam pemeriksaannya bilang 'serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara'," kata Mia, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung, tidak menyiapkan uang atau apa," imbuhnya.

Sementara itu Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menyebut Edward sebearnya juga tahu istrinya melakukan penyuapan majelis hakim yang menangani kasus Ronald.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, lanjut Qohar, Edward tidak mengetahui jumlah aliran uang yang digelontorkan istrinya bersama Lisa Rahmat, selaku pengacara kepada majelis hakim PN Surabaya masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Tetapi untuk jumlah uang tidak tahu, jumlahnya tidak tahu. Karena sepertinya suaminya seorang pengusaha, jarang di Surabaya," jelas Qohar.

Sebelumnya, trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (24/10). Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Mereka ditangkap di Surabaya oleh Tim Jampidsus Kejagung karena terkait dugaan suap atas kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Setelah ditangkap, ketiga hakim PN Surabaya itu kemudian dikeler ke gedung Kejati Jatim. Selain tiga hakim itu, Kejagung juga menangkap pengacara perempuan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga turut ditangkap bersama ketiga hakim.

Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja, ibunda Ronal Tannur kemudian ditetapkan Kejagung sebagai tersangka penyuap trio hakim PN Surabaya pada Senin (4/11). Setelah jadi tersangka, Meirizka kini ditahan di rutan Kejati Jatim.

Saksikan juga Big Cheese: Misi Besar LRT Jakarta Kerek Jumlah Penumpang Naik 20 Kali Lipat






(abq/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
Wolipop
detikTravel
detikOto
Sepakbola
Sepakbola
detikInet
detikHealth

Hide Ads