Pasangan suami istri di Kabupaten Malang ditangkap karena membuat konten mengandung pornografi. Dari siaran langsung melalui media sosial itu mereka meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Pasutri yang ditangkap itu berinisial FI (27) dan PN (24) warga Gedangan, Kabupaten Malang.
"Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri atas dugaan konten pornografi," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan pasutri tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan. Dimana menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51.
Selama siaran langsung, keduanya kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
"Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya," ujar Nur menjelaskan.
Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya telah melakukan aksi tersebut selama dua bulan terakhir.
Dari durasi siaran langsung mencapai delapan hingga sepuluh jam setiap harinya. Keduanya mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.
"Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta," ungkap Nur.
Dari penangkapan kedua tersangka, Nur menyebut, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran. Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan. "Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya," tegas Nur.
Karena perbuatannya, FI dan PN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Satreskrim Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial.
Selain mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti hal tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait konten negatif di media sosial kepada pihak berwajib.
"Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya," pungkasnya.
(abq/iwd)