Berkas perkara kasus Ivan Sugiamto yang menyuruh siswa menggonggong memasuki tahap P21 atau rampung. Ia bakal diserahkan polisi ke kejaksaan dan segera disidangkan di PN Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan serangkaian penyidikan telah diselesaikan. Menurutnya, berkas perkara, barang bukti, hingga tersangka Ivan Sugiamto bakal diserahkan ke kejaksaan.
"Per Jumat (3/1/2025) lalu sudah rampung," kata Aris saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan kejaksaan perihal tersebut. Selanjutnya, Tim Jaksa akan meneliti berkas perkara yang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil itu.
Pascadiserahkan ke jaksa, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Lalu, Ivan bakal menjalani persidangan di PN Surabaya.
Sebelumnya, aksi Ivan Sugianto marah-marah dan menyuruh seorang siswa SMA di Surabaya, Jawa Timur, menggongong, viral di media sosial. Akibat ulahnya itu, Ivan kini ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun dalam video yang viral itu, tampak anak berbaju putih abu-abu yang diduga mendapat intimidasi dari seorang pria di hadapannya. Pria itu adalah Ivan Sugianto, yang merupakan orang tua dari siswa sekolah lain.
Murid tersebut dipaksa berlutut hingga menggonggong seperti anjing. Keduanya juga dikerubungi sejumlah orang yang berusaha melerai.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (21/10/2024) di depan SMA Gloria 2 Surabaya. Sedangkan Ivan merupakan wali murid SMA Cita Hati.
(abq/iwd)