Gedung sekolah Trisila yang terdiri dari TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dieksekusi oleh juru sita PN Surabaya setelah 57 tahun beroperasi. Kini sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Trisula (YPT) dan berlokasi di Jalan Undaan 57-59 itu sudah ditutup.
Proses eksekusi sekolah tersebut pun sempat diwarnai adu mulut saat petugas angkut juru sita masuk dan mengosongkan satu dari antara beberapa ruang sekolah.
Diketahui bahwa eksekusi itu dilakukan usai PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), perusahaan milik negara di sektor industri gula setelah memenangkan sidang perdata sengketa lahan dengan YPT.
Kuasa hukum YPT Sudiman Sidabukke menyebut pihaknya sempat bersikukuh mempertahankan lahan itu sebab sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1967, setelah sebelumnya berlokasi di Jalan Gembong Cantikan. Lahan itu disebut merupakan pemberian dari pihak TNI.
Kemudian sekitar tahun 1985, terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT RNI, dengan catatan bahwa RNI wajib memberikan ganti rugi apabila memindahkan penghuninya.
"Kasus ini bermula 2019 waktu itu mereka (PT RNI) mengajukan permohonan eksekusi. Jadi kami bisa mengajukan untuk ganti rugi, dan dia eksekusi untuk pengosongan," ujar Sudiman, Jumat (31/1/2025).
Sudiman mengatakan sebelumnya pernah ada negosiasi terkait ganti rugi dengan PT RNI, namun tidak tercapai kesepakatan.
"Gak pernah ada juntrungnya (untuk ganti rugi). Kita hanya menunggu-menunggu terus," katanya.
Sementara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jamdatun Kejagung, Anton Arifullah, yang dalam hal ini mewakili pihak PT RNI, menegaskan bahwa lahan itu adalah aset milik perusahaan sesuai SHGB.
"Permintaannya saat itu adalah pinjam pakai sementara. Lalu sekarang ada ketentuan terkait aset negara dan RNI sudah menyurati Trisila untuk ketentuan pinjam pakai dan sebagainya, karena selama ini Trisila hanya pinjam pakai tanpa ada pemasukan kepada negara," ujar Anton.
Anton juga menyebut bahwa PT RNI sudah memperhatikan PP Nomor 223 Tahun 1961 sesuai keputusan pengadilan.
"Harus ada dasar bahwa aset negara apabila digunakan pihak ketiga harus ada pemasukan dan berdasar. Makanya kita melalui gugatan itu," tukasnya.
Simak Video "Video Viral Siswa SD Dibanting Pelatih Futsal di Surabaya, Ortu Lapor Polisi"
(abq/iwd)