Pengadilan Negeri Lumajang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru. Vonis berat menjerat ketiganya.
Tomo, Tono, dan Bambang, yang sebelumnya ditangkap atas kepemilikan serta penanaman pohon ganja dalam jumlah besar, divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kasus ladang ganja terbesar yang ditemukan di wilayah tersebut.
Sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina, majelis hakim menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam dan memelihara narkotika golongan I berupa tanaman ganja dengan berat melebihi 1 kilogram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Redite Ika Septina saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya adalah tindakan terdakwa yang melakukan penanaman ganja secara terorganisir dalam skala besar, serta perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Selain itu, penanaman ganja yang dilakukan di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang tersebut juga memberikan dampak negatif berupa stigma buruk di masyarakat terhadap warga desa setempat.
Majelis hakim menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa. Seluruh proses persidangan berjalan lancar, dan keputusan ini sekaligus menjadi catatan penting bagi penegakan hukum kasus narkotika di kawasan konservasi lereng Gunung Semeru.
Kasus ladang ganja ini sebelumnya terungkap saat patroli gabungan melakukan razia di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang kini rutin dilakukan untuk memastikan area tersebut bersih dari aktivitas ilegal serupa.
(irb/hil)