·ÉËÙÖ±²¥

Wanti-wanti Mahfud Md Jangan Ada Permainan di Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo

Wanti-wanti Mahfud Md Jangan Ada Permainan di Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 10 Agu 2023 07:15 WIB
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diisi Mahfud Md sampai Sri Mulyani membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di PPATK. Mereka bakal membentuk satgas.
Menko Polhukam Mahfud Md ( Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jogja -

Vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman seumur hidup. Menko Polhukam Mahfud Md pun mewanti-wanti jangan ada permainan soal hukuman Ferdy Sambo.

Mahfud pun mengingatkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut ditegaskan tak ada remisi untuk hukuman seumur hidup.

"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud saat ditemui wartawan di kampus terpadu UII, Sleman, Rabu (9/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud lalu menjelaskan soal remisi yang biasanya dihitung dari lamanya hukuman penjara. Dia kemudian menyebut hukuman seumur hidup dan hukuman mati bukan merupakan angka.

Mahfud lalu mewanti-wanti jangan ada permainan yang bisa mengubah vonis Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegas Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan vonis seumur hidup Ferdy Sambo ini sudah final. Pihaknya pun mengajak publik untuk menjaga putusan MA, agar tak ada kongkalikong jika ada pengajuan peninjauan kembali (PK) dari pihak Ferdy Sambo.

"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, remisi, remisi dan sebagai itu bisa saja terjadi," bebernya.

Namun, kata Mahfud, PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum atau surat bukti baru. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar menerima keputusan ini sembari mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus ini.

"Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," terangnya.

Mahfud menjelaskan selain PK, salah satu upaya mengurangi hukuman ini, kata Mahfud, hanya dengan pengajuan grasi dari Presiden. Namun, terpidana harus mengakui kesalahannya baru bisa mengajukan grasi.

"Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari Presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi. Itu grasi namanya," ucapnya.

"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," pungkas dia.




(ams/ams)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
Wolipop
detikTravel
detikFood
Sepakbola
detikOto
detikFinance
detikNews
Hide Ads