·ÉËÙÖ±²¥

4 Fakta Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Sejoli Pembunuh Lili

4 Fakta Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Sejoli Pembunuh Lili

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 14 Feb 2025 11:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Sukabumi -

Sejoli Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Lili (50).

Putusan ini disaksikan langsung dan disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di persidangan yang digelar di PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/2).

Berikut 4 fakta vonis tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sejoli Dinyatakan Bersalah

Vonis terhadap sejoli ini dibacakan hakim ketua Andi Wiliam, didampingi dua hakim anggota, yakni Yahya Wahyudi dan Alif Yunan.

"Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana," kata Andi saat membacakan vonis hukuman.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," tambahnya.

2. Vonis Disambut Syukur Keluarga Korban

Mendengar vonis tersebut, anak-anak korban dan keluarga yang awalnya serius menyimak langsung sujud syukur di dalam ruang sidang. Awan kesedihan terasa kental, dengan suara isak tangis bercampur ucapan syukur yang terdengar bersahutan.

"Terima kasih, Pak Hakim! Terima kasih, pengadilan!" seru keluarga korban sambil menangis.

Beberapa keluarga korban sempat terlihat hendak menghampiri dua terdakwa tetapi langkah mereka ditahan oleh petugas keamanan.

3. Banding Disambut Tegang

Ketenangan yang sempat terasa di ruang sidang kembali berubah tegang saat kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Budi Setiadi, kuasa hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim.

4. Banding Buat Keluarga Emosi

Pernyataan banding ini kembali memicu emosi keluarga korban yang sejak awal sebenarnya menginginkan hukuman mati bagi kedua terdakwa.

Ditemui usai persidangan, Harun (32), anak korban, menyatakan puas dengan putusan hakim, tetapi tetap berharap hukuman yang lebih berat.

"Sangat puas dengan putusan tadi meskipun inginnya hukuman mati, yang bikin kesal itu kenapa mereka malah minta banding," tutur Harun.

"Harapan keluarga tetap hukuman mati, apalagi saat banding nanti. Nyawa harus bayar nyawa. Kalau banding, artinya ada kemungkinan vonisnya malah diperberat," ungkapnya menambahkan.




(wip/mso)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikFood
detikFinance
detikNews
detikHot
detikHealth
Wolipop
detikOto

Hide Ads