·ÉËÙÖ±²¥

Buang Sampah Sembarangan di Jogja? Siap-siap Dibui 3 Bulan-Denda Rp 50 Juta

Buang Sampah Sembarangan di Jogja? Siap-siap Dibui 3 Bulan-Denda Rp 50 Juta

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 24 Agu 2023 16:34 WIB
Sampah meluber di area Pathuk Jogja, Kamis (3/8/2023). Tepatnya di Jalan Sastrodipuran dan Nitidipuran.
Sampah meluber di area Pathuk Jogja, Kamis (3/8/2023). Tepatnya di Jalan Sastrodipuran dan Nitidipuran. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Pemkot Jogja bakal menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan. Sesuai peraturan daerah (perda), pembuang sampah sembarangan di Kota Jogja terancam bui hingga denda puluhan juta rupiah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Octo Noor Arafat dalam keterangan tertulis menyampaikan proses yustisi atau peradilan didasari pada Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

"Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta," kata Octo, Kamis (24/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Octo menjelaskan pihaknya telah memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi dan empat kali penindakan yustisi terhadap pelanggar aturan sampah.

Pembinaan nonyustisi seperti memberikan teguran. Pembuang sampah sembarangan dipanggil ke kantor kemantren masing-masing dan membuat surat pernyataan. Sedangkan untuk penindakan yustisi melalui pengadilan diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu.

ADVERTISEMENT

"Selama ini masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang," jelas Octo.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengatakan perilaku warganya yang masih membuang sampah di tempat yang tidak semestinya, masih menjadi persoalan serius.

Disebutnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja sudah melakukan penyisiran dan pengangkutan tumpukan sampah di jalan-jalan. Namun demikian, tumpukan sampah masih saja muncul.

"Sudah ada penindakan operasi tangkap tangan sampah (pembuang sampah sembarangan) ada seratus lebih dan dilakukan pembinaan. Masih kategorinya adalah pembinaan," jelas Singgih.

"Kalau pembinaan itu masih belum efektif, maka kami akan naikkan ke level penindakan karena di Perda jelas. Sehingga kami mohon tidak membuang sampah lagi di tempat yang tidak seharusnya di jalan-jalan," tutupnya.




(rih/ams)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikInet
detikFood
Wolipop
detikTravel
detikFinance
detikHealth
detikHot
Hide Ads