Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi memilih tak mengomentari konfliknya dengan PT Jujur Kinarya Praja. Diketahui bahwa vendor makanan ini mengajukan gugatan perdata kepada KPU Sleman. Kaitannya adalah pengadaan makanan ringan saat pelantikan KPPS.
"Gugatan no comment, kami fokus terhadap Pilkada untuk fasilitasi peserta pilkada agar optimal dan maksimal. Itu (gugatan) sedang proses, kalau nanti ada waktu tepat kami sampaikan," jelasnya ditemui di Kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024).
Diketahui pula saat ini pihak yang berperkara masih melakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Tepatnya pihak tergugat dalam perkara ini yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya tentang hasil mediasi, Ahmad Baehaqi juga menolak menanggapi. Lagi-lagi dia menjawab bahwa jajarannya tengah fokus pada penyelenggaran Pilkada Kabupaten Sleman. Mediasi sendiri telah berlangsung di PN Sleman secara tertutup, Rabu (24/4/2024).
"(Mediasi) no comment, saya tanggapi pilkada saja," tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mendapat gugatan perdata dari PT Jujur Kinarya Praja selaku vendor makanan saat polemik 'snack lelayu' mencuat pada Januari 2024. KPU digugat hingga Rp 5 miliar.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman. Pihak tergugat ditujukan kepada tergugat satu Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.
"Gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materiil dan imateriil," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Praja, Kunto Wisnu Aji saat ditemui wartawan di PN Sleman, Rabu (24/4/2024).
Kunto menjelaskan, gugatan itu pihaknya layangkan buntut KPU Sleman yang tidak menyelesaikan pesanan ke kliennya melalui e-katalog.
"Jadi prosesnya itu mulai dari tanggal 20 (Januari) sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 (Januari) itu PPK pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua Meirino Setyaji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," ucapnya.
Kunto berkata, PT Jujur Kinarya Praja sempat meminta agar pesanan diselesaikan pada 22 Januari 2024. Namun, hal itu urung terjadi.
Kemudian pada 22 Januari malam, kliennya diperkenalkan oleh KPU Sleman sebagai vendor makanan.
"Jadi se-Kabupaten Sleman itu sudah tahu, diperkenalkan, ini loh nanti vendornya. Itu nanti PT Jujur Kinarya Praja atau klien kami. Di situlah keyakinan klien kami walaupun belum ada kontrak belum ada surat pemesanan," ujarnya.
Tanpa ikatan kontrak dan lainnya, PT Jujur Kinarya Praja mengaku tak mendapat kejelasan mengenai nominal maupun anggaran dari KPU. Karena itu, persiapan pengadaan kudapan pun sangat mepet.
"Itu saudara Meirino ngambang, posisinya ngambang. Itu (jumlah snack) masih nanti, nunggu data fix dari kecamatan persoalan jumlah peserta kan itu, tapi kan itu kami butuh kepastian itu," ujarnya.
Kunto menuturkan, terkait spek makanan, dia mengklaim KPU Sleman tak keberatan. Penyesuaian hanya terjadi di air mineral kemasan.
Hal itu membuat sajian makanan yang seadanya itu menjadi heboh dan viral di media sosial. Netizen menganggap sajian itu tidak layak sehingga muncul istilah 'snack lelayu' atau sungguhan di tempat kematian.
(ahr/apu)
Komentar Terbanyak
Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan
Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo: Kami Akan Bongkar Habis Skripsi-Ijazah Palsu
Momen Gatot Nurmantyo Murka ke Hercules: Kau Itu Preman Pakai Pakaian Ormas