·ÉËÙÖ±²¥

Gugatan soal 'Snack Lelayu' Rp 5 Miliar ke KPU Sleman Dicabut

Gugatan soal 'Snack Lelayu' Rp 5 Miliar ke KPU Sleman Dicabut

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 06 Jun 2024 16:36 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi gugatan. Foto: Ari Saputra
Sleman -

PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor snack pelantikan KPPS akhirnya mencabut gugatan perdata terhadap KPU Sleman. Pencabutan dilakukan meski mediasi gagal tercapai.

Humas PN Sleman Cahyono saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut. PT Jujur Kinaryo Projo selaku penggugat telah mencabut gugatannya di PN Sleman per 5 Juni 2024.

"Infonya gugatannya dicabut. Mediasinya gagal, sehingga dibacakan gugatannya, tapi pihak penggugat mencabut gugatannya," kata Cahyono saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dicabutnya gugatan itu, maka perkara tersebut sudah selesai. Cahyono melanjutkan, hakim dalam persidangan gugatan perdata tersebut telah menetapkan mengabulkan pencabutan gugatan dan pihak penggugat dibebankan biaya perkara Rp 248.400.

"Udah selesai dan perkara udah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji mengonfirmasi bahwa kliennya telah mencabut gugatan itu.

"Pencabutan kemarin siang, sudah atas persetujuan klien," kata Kunto saat dihubungi wartawan sore ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemberian 'snack lelayu' saat pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman pada Januari 2024 memasuki babak baru. PT Jujur Kinarya Praja yang disebut sebagai vendor makanan akhirnya menggugat perdata KPU Kabupaten Sleman.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman. Pihak tergugat ditujukan kepada tergugat satu Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.

Dalam kasus tersebut, PT Jujur Kinarya Praja menyebut KPU Sleman tidak profesional dalam menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa lewat e-katalog. Hal itu membuat perusahaan itu merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar.

Buntutnya, snack yang disuguhkan dalam acara pelantikan KPPS di Sleman dianggap tidak layak. Netizen lantas mengolok-oloknya sebagai snack lelayu alias makanan yang sering disuguhkan dalam acara takziah.

Saat itu, kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji menyebut gugatan Rp 5 miliar untuk kerugian imateriel. Sebab, menurutnya, nama baik perusahaan kliennya menjadi tercemar.

"Imateriilnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateriil ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M-an lah, karena dampaknya sudah viral," ujarnya.

Tak itu, kliennya juga menuntut permintaan maaf dari KPU Sleman.




(ahr/rih)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikTravel
detikOto
detikFood
Wolipop
detikFinance
detikHealth
detikInet
Hide Ads