KPU membutuhkan anggaran senilai Rp 11,5 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggaran itu telah diajukan ke Pemkot Palopo sebelum Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Rp 11,5 M, tapi anggaran sisa sebelumnya masih ada Rp 2,4 M kalau ndak salah. Makanya itu kekurangan Rp 9,1 miliar," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Hasbullah mengaku Pemkot Palopo pada dasarnya telah menyetujui usulan tersebut. Pemkot Palopo sisa memastikan usulan tersebut tak ada pemborosan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada masalah dari sisi usulan, tinggal beliau (Pj Wali Kota) ingin memastikan bahwa semua terkait dengan usulan anggaran itu sudah memakai prinsip efisiensi makanya satu dua hari ini beliau akan periksa bersama tim TAPD," jelasnya.
Hasbullah menargetkan adendum NPHD anggaran tersebut ditandatangani bersama KPU dan Pemkot Palopo pada pekan depan. Apalagi, kata dia, usulan ini telah disampaikan ke Pemprov Sulsel.
"Minggu depan, hari Senin atau hari Selasa kami sudah tindaklanjuti adendum NPHD-nya. Karena pada prinsipnya dari sisi kebutuhan angka yang kita sebutkan tidak ada masalah dari Pak Pj Wali Kota," jelasnya.
Diketahui, MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS) alias coblos ulang Pilkada Palopo. MK meminta pelaksanaan PSU dilakukan maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2).
Putusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK mendiskualifikasi calon wali kota nomor 4 Trisal Tahir. MK mengatakan PSU tetap diikuti 4 pasangan calon sebelumnya kecuali Trisal Tahir.
Adapun keempat pasangan calon yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.
(asm/ata)