Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo usai calon wali kota Trisal Tahir didiskualifikasi. KPU kini menunggu pedoman teknis pelaksanaan PSU tersebut.
"Kami masih menunggu pedoman teknis dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU sesuai putusan MK," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Selasa (25/2/2025).
Adiwijaya mengatakan jadwal pelaksanaan PSU akan diatur secara teknis dalam pedoman tersebut. Putusan MK itu akan dijadikan dasar oleh KPU dalam persiapan pelaksanaan PSU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan PSU akan diatur secara teknis dalam jadwal karena pascaputusan Mahkamah Konstitusi ini, kemarin telah diterima putusannya, selanjutnya kita akan pelajari kemudian akan koordinasi antar divisi dan juga terus berkonsultasi ke KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Palopo," katanya.
Lebih lanjut, kata Adiwijaya, pelaksanaan PSU juga diatur dalam PKPU 17/2024. Teknis pelaksanaannya diatur dalam pasal 61 hingga 63 dalam PKPU tersebut.
"Khususnya di pasal 49 itu menyebutkan salah satu yang menyebabkan pemungutan suara ulang, selain bencana dan rekomendasi Bawaslu yakni putusan MK. Putusan MK yang dimaksud kemarin yang dibacakan terkait perkara yang diajukan pemohon. Kemudian secara teknis telah diatur pelaksanaannya di pasal 61 PKPU 17 tahun 2024 dan pasal 62 dan pasal 63," jelasnya.
Pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan Pemkot Palopo. Pasalnya, PSU itu akan menggunakan APBD Palopo.
"Kalau terkait anggaran, amanah undang-undang jelas menyebutkan terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, berdasarkan undang-undang pemerintah daerah yakni berasal dari APBD. Secara teknis soal penganggaran, kami akan bicarakan dengan divisi perencanaan," jelasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Adiwijaya, KPU Sulsel siap melaksanakan putusan MK tersebut. Apalagi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
"Kami siap atau KPU Sulsel beserta jajaran di KPU Palopo siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi karena kita ketahui putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS) alias coblos ulang Pilkada Palopo. MK meminta pelaksanaan PSU dilakukan maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan MK itu dibacakan pada sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2). Putusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK mendiskualifikasi calon wali kota nomor 4 Trisal Tahir.
"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
(asm/sar)