·ÉËÙÖ±²¥

Dalih Mahasiswa Tabrak Lari Saat Nyetir Sambil Seks Oral: Pikir Saya Itu Tiang

Dalih Mahasiswa Tabrak Lari Saat Nyetir Sambil Seks Oral: Pikir Saya Itu Tiang

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 18 Nov 2024 11:15 WIB
Polresta Sleman jumpa pers kasus tabrak lari menewaskan seorang pria di Ring Road Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Polresta Sleman jumpa pers kasus tabrak lari menewaskan seorang pria di Ring Road Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Mahasiswa inisial MTA (20), pelaku tabrak lari yang menewaskan Santoso warga Ngaglik di Ring Road Utara, Sleman, mengaku saat itu sedang melakukan seks oral dengan teman wanitanya di mobil. Dia berdalih tidak sadar telah menabrak korban. Dia mengira hanya menabrak tiang atau trotoar.

Pengakuan itu disampaikan MTA saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Sleman. Untuk diketahui, kecelakaan yang menewaskan Santoso (45) itu terjadi pada Kamis (14/11) lalu. Saat itu jenazah korban ditemukan di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman.

"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N (teman wanitanya) ini buka resleting saya," ujar MTA di Mapolres Sleman, Sabtu (16/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," imbuh dia.

Dalam rilis kasus itu, Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Ardi di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).

Ardi menjelaskan, ada dua orang yang diamankan dalam kasus tabrak lari itu. Namun, polisi hanya menetapkan satu tersangka yaitu MAT selaku sopir mobil Xpander yang menabrak korban. Adapun teman wanitanya, N, berstatus saksi.

"Dalam UU lalu lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa," ungkap Ardi.




(dil/apl)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
detikFinance
Sepakbola
detikOto
detikInet
Wolipop
detikTravel
Sepakbola
Hide Ads